Gubernur : Penutupan bandara kewenangan Kementerian Perhubungan

id berita padang,berita sumbar,BIM,gubernur sumbar

Gubernur : Penutupan bandara kewenangan Kementerian Perhubungan

Pesawat di Bandara. (AntaraSumbar/Miko Elfisha)

Bahkan Angkasa Pura (AP) II yang mengelola bandara juga tidak punya kewenangan itu,
Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno menegaskan pihaknya tidak bisa melakukan penutupan terhadap bandara untuk mengantisipasi masuknya virus corona penyebab penyakit COVID-19 karena itu adalah kewenangan Kementerian Perhubungan.

"Karena tidak bisa menutup, maka kebijakan yang diambil adalah memperketat pemeriksaan di pintu kedatangan," katanya di Padang, Senin.

Ia memahami ada sebagian pihak yang berharap operasional bandara ditutup sementara untuk mengantisipasi masuknya virus corona. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan saat ini.

"Bahkan Angkasa Pura (AP) II yang mengelola bandara juga tidak punya kewenangan itu," ujar Irwan.

Meski demikian, ia menyebut pihaknya mengeluarkan imbauan kepada perantau yang ada di berbagai daerah di Indonesia untuk tidak pulang ke kampung halaman hingga keadaan pulih kembali.

Sementara itu, EGM PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Yos Suwagiyono mengatakan pihaknya hanya operator yang menjalankan fungsi pelayanan operasional dan tidak punya kewenangan menutup bandara.

Hingga saat ini dari kantor pusat maupun Kementerian Perhubungan belum ada kebijakan untuk menutup bandara, karena itu Angkasa Pura II BIM akan tetap memberikan layanan.

Namun AP II memang meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas salah satunya untuk antisipasi masuknya virus corona ke Sumbar.

Sebelumnya Wali Kota Padang, Mahyeldi Asharullah mendorong Pemprov Sumbar untuk menutup operasional BIM sementara untuk menekan penyebaran virus corona.