Tempat hiburan dan rekreasi di Padang ditutup hingga 4 April 2020

id berita padang, berita sumbar, tempat hiburan,padang terkini,sumbar terkini,covid-19,virus corona,corona

Tempat hiburan dan rekreasi di Padang ditutup hingga 4 April 2020

Wali Kota Padang Mahyeldi (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (ANTARA) - Wali Kota Padang Mahyeldi mengeluarkan instruksi penutupan tempat hiburan dan rekreasi di kota itu mulai 22 Maret sampai 4 April 2020 mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Mengingatkan penyebaran corona kian mengkhawatirkan untuk meminimalkan dampak saya meminta semua pelaku usaha tempat hiburan dan rekreasi untuk menutup sementara hingga dua pekan ke depan, kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Senin.

Menurut dia jenis usaha hiburan yang ditutup yaitu klub malam, diskotik, pub, karaoke, bar, griya pijat, bioskop, arena permainan anak, biliar, kolam renang, spa dan warnet.

Ia meminta selama masa penutupan tersebut semua tempat usaha tidak menerima pelanggan dan seluruh jajaran aparat keamanan diminta ikut melakukan pengawasan.

Ancaman wabah corona berbahaya oleh karena itu mari bersatu untuk menjaga keselamatan bersama, ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang terdapat delapan usaha hiburan dan kafe yang memiliki izin lengkap mulai dari tanda daftar usaha pariwisata, izin bar, SIUP dan MB yaitu Grande Resto dan Karaoke, The Axana Hotel, Juliet Pub, Tee Box Bar, Classic Karaoke dan kafe, Happy Puppy dan Hot Station.

Sementara sisanya izinnya tidak lengkap seperti tidak ada SIUP, Mendirikan Bangunan hingga tidak ada izin sama sekali termasuk tanda daftar usaha pariwisata.

Kafe yang tidak memiliki izin sama sekali yaitu Cafe Elli, Kotak-Kotak Karaoke, Cafe Ayah, Cafe Om, Cafe Elok II, Cafe Bukit Asam, Cafe Onang, Cafe Rock Star dan cafe Elok yang sebagian besar berada di kawasan Bukit Lampu Padang.

Sebelumnya Dinas Pariwisata Kota Padang juga telah menutup secara resmi dua objek wisata yang ada di daerah itu yaitu Pantai Air Manis dan Gunung Padang mulai 20 Maret hingga 2 April 2020 mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

"Penutupan dilakukan sebagai antisipasi guna menghindari penyebaran corona, kepada wisatawan dimohon pengertiannya termasuk kepada pedagang yang ada di lokasi," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian.

Ia berharap pengunjung bisa memahami sehingga tidak memaksakan diri tetap berwisata saat ini.

Sementara untuk Pantai Padang karena aksesnya merupakan jalan umum sulit dilakukan penutupan.

Akan tetapi pihaknya tetap mengimbau pedagang mengutamakan kesehatan seperti menyediakan cairan sanitasi tangan.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah dan mengantisipasi corona karena saat ini yang lebih prioritas adalah kesehatan dan keselamatan warga.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Padang hingga 21 Maret 2020 terdapat 437 orang pelaku perjalanan dari area terjangkit, 19 orang dalam pemantauan, 4 orang pasien dalam pengawasan dan 0 suspect. (*)