Ayah kandung dan ibu tiri di Agam tega aniaya anaknya yang masih balita hingga tewas

id Iman Pribadi Santoso,polres bukittinggi,ayah kandung aniaya anak,ibu aniaya anak tiri,bwerita bukittinggi,berita sumbar,penganiayaan anak,kekerasan an

Ayah kandung dan ibu tiri di Agam tega aniaya anaknya yang masih balita hingga tewas

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso. (ANTARA/ Ira Febrianti)

Bukittinggi, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mengamankan tiga pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap balita AFH usia 3,5 tahun yang berujung meninggalnya korban pada Kamis (19/3) sore.

"Diduga pelaku yang kami amankan adalah ayah kandung korban H (27), ibu tiri korban RR (26) dan RY masih di bawah umur merupakan adik dari RR," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di Bukittinggi, Jumat.

Ketiganya beralamat di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Agam

Baca juga: Seorang ayah di Kabupaten Solok perkosa anak tiri terbelakang mental hingga hamil enam bulan

Kejadian bermula ketika H menghubungi mantan istri yang merupakan ibu kandung korban untuk memberitahukan bahwa korban mengalami kejang sehingga pada Minggu(15/3) dibawa ke rumah sakit.

Ibu korban merasa curiga karena ditemukan banyak luka lebam pada anak dan setelah pemeriksaan sementara dari rumah sakit, diduga korban mengalami pendarahan otak.

Selanjutnya ibu kandung mengadukan kejadian tersebut pada Polres Bukittinggi yang kemudian mengecek kondisi korban ke rumah sakit. Polisi juga langsung mengamankan tiga orang diduga pelaku.

Namun sesampainya polisi di rumah sakit, korban meninggal dunia lalu ibu korban membuat laporan kejadian tersebut.

"Ketiganya sudah di Polres untuk keterangan lebih dalam. Informasi sementara ketiganya terlibat memukuli korban. Kami juga amankan barang bukti paralon diduga digunakan untuk memukul," katanya.

Baca juga: Cabuli anak tiri di bawah umur hingga hamil lima bulan, petani ini diringkus polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri menambahkan orangtua korban telah berpisah. Hak asuh AFH jatuh ke ibu kandung namun H enggan menyerahkan korban pada ibu kandungnya.

H kemudian menitipkan korban pada ibunya (nenek korban) yang kemudian wafat sehingga AFH tinggal bersama H, RR dan adiknya sejak enam bulan lalu.

Korban mulai mengalami kekerasan sejak tiga bulan terakhir dari tiga orang tersebut hanya karena masalah sepele.

"Misalnya korban ngompol, itu langsung diperlakukan tidak baik. Tetangga sampai mendengar korban minta ampun," katanya.

Baca juga: Cabuli anak di bawah umur, karyawan perusahaan katering diciduk polisi

Polisi masih menggali informasi dari ketiganya untuk mengetahui motif dari perbuatan yang dilakukan pada balita tersebut.

Polisi juga akan melibatkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) karena peristiwa itu melibatkan korban dan pelaku di bawah umur.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)