Kejari Padang mulai inventarisasi aset pemerintah yang dikuasai pihak ketiga

id Kejari Padang,penyelamatan aset pemerintah,aset dikuasai pihak ketiga,aset pemkot padang

Kejari Padang mulai inventarisasi aset pemerintah yang dikuasai pihak ketiga

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto. (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mulai menginventarisasi aset pemerintah yang bermasalah atau yang dikuasai oleh pihak ketiga agar bisa diselamatkan.

"Kami sejak awal Februari mulai menginventarisasi aset-aset pemerintah yang bermasalah, melalui koordinasi dengan Pemerintahan Kota Padang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto didampingi Kasi Intelijen Yuni Hariaman, di Padang, Jumat.

Inventarisasi aset tersebut meliputi aset pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan BUMN.

Hal tersebut merupakan satu dari tujuh poin program strategis Jaksa Agung Burhanudin ST.

Yuni Hariaman mengatakan dari proses yang telah dilakukan itu, diketahui memang ada sejumlah aset milik Pemkot Padang yang dikuasai pihak ketiga.

Aset tersebut di antaranya berupa lahan, dan kendaraan dinas.

"Ada lahan yang di atasnya sudah dibuat bangunan oleh pihak ketiga, dan juga mobil dinas," katanya.

Ia mengatakan setelah inventarisasi selesai, maka akan dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Padang untuk upaya menyelamatkan aset itu dari pihak ketiga.

Upaya penyelematan bisa dilakukan dengan berbagai langkah, mulai dari pemberitahuan dan meminta mengosongkan lahan pada pihak ketiga.

Atau berlanjut lewat fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan mengirim somasi, serta gugatan perdata ke pihak ketiga yang tidak mengemabalikan aset.

"Untuk melakukan tindakan itu perlu dibuat Surat Kuasa Khusus (SKK) terlebih dahulu antara Pemkot dengan Kejari," katanya.

Ia juga mengimbau kepada pemerintah, BUMD, ataupun BUMN agar menjaga asetnya dengan baik.

Mengingat salah satu faktor penyebab lahan bisa dikuasai oleh pihak ketiga karena lahan tersebut dibiarkan begitu saja.

"Saat lahan kosong dan dibiarkan begitu saja, pihak ketiga akan menganggap itu lahan tak bertuan. Sehingga ditempati," jelasnya.