Bareskrim Amankan Lima Tersangka Penimbun BBM

id Bareskrim Amankan Lima Tersangka Penimbun BBM

Jakarta, (Antara) - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengamankan lima tersangka penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Selasa (16/4) jam 22.30 WIB di Jalan Sawah Besar XII, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayam Sari, Semarang. "Tersangkanya adalah ibu SW alias P usia 47 tahun sebagai pemilik perusahaan dengan empat pekerjanya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Irjen Pol Suhardi Alius di Jakarta, Rabu. Tersangka SW memiliki izin transportir dan izin niaga terbatas atas nama PT Pontas Anugerah Khatulistiwa. Pengakuan sementara tersangka sudah menjalankan usahanya sekitar dua tahun, katanya. "Harga pembelian BBM didapat Rp5.900 dan harga jual Rp9.700 sampai Rp10.000, merupakan BBM subsidi masyarakat," kata Suhardi. Hasil keterangan sementara BBM didapat dari PT Logam Mulia yang berlokasi di Desa Pelelen Batang dan BBM dijual ke beberapa industri di daerah Jawa Tengah. Penampungan solar dalam satu hari sekitar 50 ton, katanya. "Perusahaan yang menerima BBM tersebut beserta aparat bila ada yang membekingi akan diperiksa," kata Suhardi. Barang bukti yang diamankan BBM solar sebanyak 45 ton dan empat truk tangki. Terhadap tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yaitu menyalahgunakan pengangkutan dengan ancaman pidana enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*/sun)