Oknum dosen tersangka pelecehan seksual ajukan pra peradilan

id Polda Sumbar,dosen lecehkan mahasiswi,pelecehan seksual mahasiswi,dosen UNP

Oknum dosen tersangka pelecehan seksual ajukan pra peradilan

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Istimewa)

Padang (ANTARA) - Oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Padang, Sumatera Barat yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya mengajukan pra peradilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik, kata Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Kamis mengatakan dalam pelaksanaannya pihaknya akan menunggu panggilan dari pengadilan yang rencananya dilakukan minggu depan.

Menurut dia pengajuan pra peradilan merupakan hak dari tersangka dan pihaknya siap untuk menghadapi hal tersebut.

“Tim hukum dari Polda pasti siap karena itu bagian dari tugas," katanya.

Ia menegaskan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen sudah sesuai dengan prosedur.

Ia mengatakan saat ini oknum dosen tersebut masih ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar.

"Semuanya dilakukan dengan aturannya, sudah dipanggil sebagai saksi, ada gelar perkara, dipanggil sebagai tersangka, dia datang pada waktunya," katanya.

Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat secara resmi menahan oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Padang yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus tersebut.

Ia mengatakan oknum dosen ini diperiksa penyidik dan setelah itu langsung dilakukan penahanan.

"Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 23.00 WIB malam dan langsung ditahan," katanya.

Menurut dia penyidik melakukan penahanan bertujuan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

"Kita proses berkasnya dan kumpulkan keterangan agar dapat dilimpahkan kepada kejaksaan," katanya.