Jalan utama akan diperlebar, Pemkot Payakumbuh temui langsung pemilik bangunan yang terdampak

id pembebasan lahan,pembangunan jalan utama,kota payakumbuh

Jalan utama akan diperlebar, Pemkot Payakumbuh temui langsung pemilik bangunan yang terdampak

Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas PUPR Kota Payakumbuh Eka Diana Rilva saat bertemu dan memberikan pemahaman kepada salah seorang pemilik kafe Rachmadi, Rabu (11/3). (ANTARA/Akmal Saputra)

​​​​​​​Payakumbuh (ANTARA) - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat mendatangi dan memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat di Jalan Sudirman yang bangunannya akan terdampak oleh pelebaran jalan di daerah itu.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Payakumbuh Eka Diana Rilva di Payakumbuh, Rabu, mengatakan penertiban yang dilakukan untuk penataan kawasan pusat kota dan penataan kepada bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

"Salah satu prioritas pembangunan kota adalah penataan kawasan pusat kota yang menjadi poin dari Kota Payakumbuh selain pembangunan di kawasan Batang Agam," katanya.

Oleh sebab itu pihaknya melakukan penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Beberapa Perda tersebut, seperti Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang bangunan, Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW, Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang rencana detail tata ruang kota, Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang IMB.

Untuk penertiban yang dilaksanakan kali ini, dilaksanakan dari Simpang Benteng sampai ke Simpang Muhammadiyah. Setidaknya sudah ada enam pemilik yang telah ditemui.

"Jadi kebetulan tadi kami sudah ketemu langsung dan juga sudah memberikan pemahaman terkait rencana pembangunan kota," ujarnya.

Ia menyebutkan pihaknya memberikan waktu 14×24 jam kepada masyarakat untuk menertibkan bangunnya sendiri. Sebab, pelebaran jalan ini sendiri akan dilaksanakan pada tahun ini.

"Akan ada pelebaran jalan dan pembangunan pedestrian di daerah ini," katanya.

Sementara itu salah seorang pemilik kafe Rachmadi mengatakan tidak mempermasalahkan dan mendukung rencana yang dilakukan oleh Pemkot Payakumbuh.

"Yang jelas itu bagi saya keadilan, jadi kalau di sebelah ini ada tiga meter yang ditertibkan sebelahnya juga harus tiga meter," katanya.

Selanjutnya, Rachmadi juga meminta Pemkot Payakumbuh juga mengeluarkan ganti rugi sesuai dengan harga tanah yang ada saat ini sehingga tidak merugikan masyarakat.

"Selain itu pertimbangkan juga pendapatan kami sebagai pedagang karena saat ini kami juga aktif berdagang. Sehingga kalau memang ada pelebaran yang memakan tempat berdagang tentu juga harus dipertimbangkan," sebutnya. (*)