Kunjungi Kejari Solok, Kajati Sumbar instruksikan percepat penanganan kasus korupsi

id Kajati Sumbar Amran ,Amran ,berita sumbar,kejari solok,percepat penanganan kasus korupsi

Kunjungi Kejari Solok, Kajati Sumbar instruksikan percepat penanganan kasus korupsi

Kajati Sumbar Amran (tengah) saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Kejari Solok. (ANTARA/Fathul Abdi)

Solok, (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Amran menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penanganan kasus korupsi di daerah setempat.

"Percepat penanganan perkara korupsi untuk mendapatkan kepastian hukum, dengan catatan didukung bukti yang lengkap," kata Amran saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Kejari Solok, di Solok, Selasa.

Ia juga mengingatkan jajarannya memegang prinsip kehati-hatian dalam memroses suatu kasus, terlebih mengingat helatan Pemilihan sejumlah Kepala daerah serta Pemilihan Gubernur di Sumbar pada 2020.

"Dalam artian kejaksaan jangan terlibat atau dijadikan alat politik," katanya.

Pada kesempatan itu setidaknya ada enam poin yang yang diinstruksikan oleh Kajati di hadapan Kajari Solok serta jajaran.

Instruksi itu di antaranya adalah kejaksaan ikut berperan aktif untuk membantu masyarakat, seperti kondisi bencana dengan menjalin komunikasi bersama instansi terkait.

Kemudian juga diinstrukikan untuk menyelesaikan tunggakan barang bukti yang ada di kejaksaan (zero barang bukti).

"Segera laksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan selesaikan proses barang bukti yang pernah disita," katanya.

Jajaran kejaksaan juga diwanti-wanti agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau tercela sehingga mencoreng nama instansi.

Amran juga memesankan agar kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari ditingkatkan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

Pada bagian lain, kunjungan Kajati Sumbar juga turut didampingi Asisten Intelijen Kejati, Asdatun, dan lainnya.

Kunjungan kerja itu bertujuan untuk memperoleh kepastian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan dan ketentuan. (*)