Penderita Leukimia dari Solok terjamin pelayanan kesehatannya dari Program JKN-KIS

id Solok

Penderita Leukimia dari Solok terjamin pelayanan kesehatannya dari Program JKN-KIS

Pihak BPJS Kesehatan saat mengunjungi keluarga Hannisa. ( (Istimewa)

Solok (ANTARA) - BPJS Kesehatan cabang Solok, Sumatera Barat memastikan menanggung biaya pengobatan Hannisa Khairani (8) warga Nagari Selayo Tanang, Bukit Sileh, Kabupaten Solok karena merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Hannisa merupakan peserta JKN-KIS segmen PBI ditanggung Pemerintah Daerah Kabupaten Solok sejak Januari 2016," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Rudy Widjajadi di Solok, Sabtu.

Ia menjelaskan Hannisa mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD M. Natsir Kota Solok sejak 29 Februari hingga 6 Maret 2020, dan telah mendapatkan penanganan yang baik sesuai haknya sebagai peserta JKN-KIS.

Pihak BPJS Kesehatan juga telah melakukan kunjungan ke rumah Hannisa, kunjungan itu dilakukan dalam rangka memastikan tidak adanya kendala pelayanan kesehatan dengan menggunakan kartu JKN-KIS.

Dalam kunjungan itu diketahui bahwa pelayanan kesehatan yang diterima Hannisa di RSUD M.Natsir Kota Solok sudah sesuai indikasi medis dan juga tidak ada biaya tambahan selama dirawat.

Pada kesempatan itu disampaikan juga kepada keluarga Hannisa tentang hak-hak apa saja yang dimiliki peserta JKN. Semenjak 2016 Hannisa telah menggunakan layanan JKN-KIS sebanyak 15 kali kunjungan rawat jalan dan sembilan kali kunjungan rawat inap di RSUD Arosuka, RSUD M.Natsir Kota Solok dan RSUP M.Djamil Padang.

BPJS Kesehatan menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS, jika sudah sesuai hak dan prosedur maka tidak ada iur biaya yang dibayarkan oleh peserta.

"Kami harap tidak ada informasi bahwa peserta dikenakan iur biaya atau harus membeli obat jika sudah sesuai hak dan prosedur," ujarnya.

Apabila sudah terdaftar dan status peserta aktif serta sudah sesuai dengan hak prosedur, jika ada kendala maka kami siap membantu, sebutnya.

Rudy berharap kepada peserta JKN-KIS untuk tidak ragu mengakses layanan kesehatan karena BPJS Kesehatan sudah diamanatkan untuk menjamin biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hannisa menderita leukimia (kanker darah) sejak bulan Oktober 2016, dan pernah berobat di RSUP M. Djamil Padang untuk menjalani proses pengobatan.

Selama ini Hannisa selalu menggunakan Kartu JKN-KIS yang dimilikinya setiap berobat. Saat ini Hannisa baru saja menjalani perawatan di RSUD M.Natsir Solok karena keadaan umumnya sedang kurang baik.

Direktur Utama RSUD M.Natsir drg. Basyir Busnia menjelaskan bahwa pasien Hannisa telah diberikan pelayanan kesehatan sesuai hak dan prosedur bagi peserta JKN-KIS.

Pasien Hannisa dirawat sejak 29 Februari 2020 dan sudah diperbolehkan pulang pada Jum'at (6/3) oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien. Selama pasien dirawat tidak ada iur biaya yang dibebankan kepada pasien.

Selanjutnya Hannisa masih harus kontrol kembali ke RSUD M.Natsir Kota Solok untuk mendapatkan rujukan pelayanan ke RSUP M. Djamil Padang.

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan menyerahkan sepenuhnya pada pihak-pihak yang berwenang dalam proses terapi pasien di rumah sakit.

Sementara itu, pihak keluarga Hannisa, Yulia mengatakan sangat bersyukur karena terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan puas dengan pelayanan kesehatan yang telah didapatkan Hannisa.

Menurutnya, saat ini untuk biaya transportasi dan akomodasi keluarga dalam proses pengobatan, telah mendapatkan bantuan dari Baznas Kabupaten Solok melalui bantuan dari pihak Wali Nagari.