Nakhoda kapal di Tanjung Priok terindikasi corona, ini pernyataan Kemenhub

id Nahkoda terindikasi corona,pelabuhan tanjung priok,kemehub,virus corona

Nakhoda kapal di Tanjung Priok terindikasi corona, ini pernyataan Kemenhub

Petugas pelabuhan melihat kondisi kapal CMA CGM Virginia yang bersandar di Pelabuhan JICT Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (6/3/2020). Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Priok Kementerian Kesehatan Jefri Hasurungan Sitorus menyatakan kapten pengganti kapal CMA CGM Virginia berkebangsaan Ukraina, Mykola Alyuta tidak menunjukkan gejala suspect virus Corona namun tetap menjalani proses observasi di RS Port Medical CenterTanjung Priok. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan membantah informasi adanya nakhoda kapal CMA CGM Virginia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, terindikasi virus corona.

"Informasi simpang siur yang beredar melalui percakapan di aplikasi WhatsApp, yang menyebutkan adanya nakhoda kapal warga Ukraina terindikasi virus corona adalah informasi tidak benar dan menyesatkan," tegas Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub Ahmad di Jakarta, Sabtu.

Ahmad juga mengatakan kapal tersebut bersandar sudah sesuai standar dan prosedur pemeriksaan kapal asing terkait antisipasi virus corona dan tidak ada anak buah kapal (ABK) CMA CGM Virginia yang terindikasi virus corona.

"Sekali lagi, kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Kapal sandar di Pelabuhan Tanjung Priok tepatnya di Jakarta International Container Terminal (JICT) sudah mengikuti prosedur dan semua ABK dalam kondisi sehat," ujarnya.

Ahmad menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal dari adanya pergantian nakhoda kapal sebelum kapal tersebut bertolak ke Tanjung Perak, Surabaya.

Bermula saat kapal CMA CGM Virginia dari Tiongkok sandar di JICT Tanjung Priok pada 5 Maret 2020 pukul 13.00 WIB setelah sebelumnya diperiksa oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di zona karantina dan pada akhirnya diizinkan bersandar setelah ada clearance kesehatan dari KKP.

"Hasil observasi oleh KKP tidak ada ABK kapal yang terindikasi virus corona," kata Ahmad.

Selanjutnya, pada Jumat (6/3/2020), surat persetujuan berlayar (SPB) diterbitkan oleh Syahbandar Tanjung Priok dan ada pergantian nakhoda kapal sebelum kapal tersebut akan bertolak ke Pelabuhan Tanjung Perak.

Adapun nakhoda kapal pengganti tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Priok dan diketahui sedang sakit batuk sehingga agen kapal menelepon KKP yang langsung membawa nakhoda kapal pengganti ke Rumah Sakit Jakarta Medical Center (JMC ) Tanjung Priok.

"Hasil pemeriksaan dikatakan bahwa nakhoda kapal berkewarganegaraan Ukraina tersebut tidak terindikasi virus corona melainkan sakit flu biasa. Namun demikian, nakhoda kapal tersebut masih diobservasi di Rumah Sakit JMC hingga saat ini," jelas Ahmad.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub terus melakukan sejumlah langkah guna mengantisipasi penyebaran virus corona, salah satunya antisipasi penyebaran di wilayah pelabuhan Indonesia dengan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 8 Tahun 2020 tentang Langkah Siaga Hadapi Penyebaran Virus Corona di Wilayah Pelabuhan Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pesan melalui unggahan video pendek di media sosial pribadinya yang menyebutkan bahwa musuh terbesar bangsa Indonesia saat ini bukanlah virus corona itu sendiri, tapi rasa cemas, rasa panik, rasa ketakutan yang berlebihan dan berita-berita hoaks.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Laut telah melakukan sejumlah aksi terkait antisipasi penyebaran corona di Indonesia melalui pelabuhan sejak pertama kali virus itu merebak di dunia.

Tercatat, sejak itu Ditjen Perhubungan Laut bekerja sama dengan BUMN pelabuhan dan kantor kesehatan pelabuhan (KKP) memperketat pemeriksaan kesehatan penumpang dan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.5 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari adanya Surat Edaran International Maritime Organization (IMO) atau IMO Circular Letter Nomor 4204 tertanggal 31 Januari 2020 tentang tindakan pencegahan dan penularan virus corona jenis Covid-19.