Masih ingat kasus video asusila di Garut, pemeran wanita dituntut lima tahun penjara

id Garut, JPU, pengadilan negeri, asusila,video asusila di Garut,video asusila,garut terkini,berita garut

Masih ingat kasus video asusila di Garut, pemeran wanita dituntut lima tahun penjara

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma. (ANTARA/Feri Purnama)

Garut, (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa wanita kasus pembuatan video asusila selama lima tahun penjara berikut denda Rp1 miliar dan subsider tiga bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma, menyatakan, berdasarkan pertimbangan tim jaksa menuntut terdakwa kurungan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

"Tuntutan dari kami yakni lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan, kalau dendanya tak dibayar diganti dengan kurungan," kata Dapot sekaligus jaksa dalam kasus itu.

Terdakwa wanita inisial VA bersama dua terdakwa laki-laki inisial WE dan AD pemeran kasus video asusila menjalani persidangan secara tertutup di Pengadilan Negeri Garut untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa.

Terdakwa sebelumnya didakwa Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dapot menyampaikan, terdakwa wanita dalam proses pemeriksaan memberikan keterangan yang berbelit, bahkan tidak mengakui perbuatannya itu, meski sudah jelas terlihat dalam video tersebut.

"VA bukan hanya sekali melakukan perbuatannya, tapi sudah berulang kali," katanya.

Berbeda dengan terdakwa VA, terdakwa AD dan WE dituntut hukuman lebih ringan yakni empat tahun penjara karena mengakui perbuatannya, dan denda sama sebesar Rp1 miliar atau subsider tiga bulan penjara.

"Ketiga terdakwa dinilai jaksa sudah memenuhi unsur pidana dalam Undang-undang Pornografi," kata Dapot.

Sementara itu terdakwa VA akan mengajukan pembelaan. Sidang kasus tersebut akan dilanjutkan sepekan ke depan dengan agenda persidangan pembelaan dari terdakwa. (*)