Jurusan Geografi UNP telah memiliki guru besar

id UNP, jurusan geografi, guru besar, kampus

Jurusan Geografi UNP telah  memiliki guru besar

Guru Besar atau Profesor dalam bidang Ilmu Geografi Kebencanaan Jurusan Geografi UNP Prof. Dr. Dedi Hermon, MP. (ANTARA/Ist)

Padang (ANTARA) - Jurusan Geografi Universitas Negeri Padang telah memiliki Guru Besar atau Profesor dalam bidang Ilmu Geografi Kebencanaan yang ternyata sudah terhitung sejak 1 November 2019.

Prof. Dr. Dedi Hermon, MP pada Minggu (1/3) mengucapkan rasa syukurnya, karena jabatan akademik tertinggi dicapainya dalam usia muda setelah berkecimpung dalam dunia pendidikan di jurusan Geografi UNP.

Sebagai Guru Besar Dedi Hermon berharap ia bisa dikukuhkan pada pertengahan tahun 2020 ini bersama dengan beberapa orang lainnya yang juga diterbitkan SKnya oleh Kemendikbud RI, Nadiem Anwar Makarim.

"Semua orang punya kesempatan yang sama untuk meraih prestasi terbaik akademik. Namun demikian , hal itu tidak lepas dari produktifitasnya dalam melakukan penelitian dan menulis artikel-artikel yang publish di Scopus, serta produktif menulis buku pada penerbit Nasional dan Internasional," terangnya.

Selain dosen di Jurusan Geografi, ia juga tercatat sebagai reviewer dan editor jurnal bereputasi internasional.

Terkait dengan keberhasilan Dedi Hermon sebagai guru besar termuda ini, Dr. Arie Yulfa, M.Sc yang teman sejawat dari Prof. Dr. Dedi Hermon, MP mengatakan sosok Dedi Hermon merupakan tokoh muda UNP yang sangat energik dalam masalah-masalah akademik.

"Selain itu, beliau sudah lama berkiprah di dunia akademik internasional dan sukses menjalin hubungan akademik yang sangat baik dengan Universitas besar Asia, seperti Malaya University, NUS Singapore dan Tottory University Jepang, sehingga sangat memberikan keuntungan yang besar untuk kemajuan akademik, khususnya dalam ilmu Geografi dan Kebencanaan di UNP.

Terpisah, Walikota Pariaman, Dr. Genius Umar juga mengapresiasi kerja keras yang dilakukan Prof. Dr. Dedi Hermon, MP yang saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Pascasarjana UNP.

"Atas peraihan prestasi akademi tertinggi tersebut, diharapkan bisa membawa kemajuan pendidikan di Kota Pariaman, karena saat ini Prof Dedi Hermon juga sebagai Dewan Pendidikan Kota Pariaman," ujar Genius Umar.Perampok Toko Emas Cantik di Pasar Pecah Kulit, Taman Sari, Willy Susetia alias Akang (67) nekat menggasak tiga kilo perhiasan emas akibat terlilit utang mencapai Rp40 juta.

Karena bosan dikejar penagih utang, Willy mengincar salah satu toko emas di Pasar Pecah Kukit yang penjagaannya dinilai dapat ditembus.

"Si tersangka sudah cukup uzur. Bekerja di bidang hiburan, kemudian terlilit utang dan mobilnya sempat digadaikan, karena terlilit utang itu sehingga nekat melakukan perampokan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Jakarta, Rabu.

Nana menyebutkan, Willy baru sekali itu nekat menggasak perhiasan emas tiga kilogram senilai Rp1,5 miliar di Toko Emas Cantik.

Willy memilih toko emas itu lantaran lokasinya yang menjorok ke dalam pasar dan selalu buka pada saat sejumlah toko emas di Pasar Pecah Kulit tutup untuk salat Jumat.

"Tersangka keterangannya sudah cukup lama mengamati dan menggambar situasi di lingkungan dan menentukan targetnya," kata Nana.

Selain itu, Willy mengakui memiliki senjata api pabrikan pada rentang tahun 1993-1995 melalui pembelian dari seorang temannya. Senjata tersebut akhirnya digunakan untuk aksi kejahatannya pada 2020.

Willy mengaku memiliki senjata api pabrikan yakni revolver, baretta, free arm dan pen gun. Selain itu ditemukan juga ratusan peluru dari berbagai jenis kaliber.

Selain merampok emas, Willy juga sempat menembak petugas kebersihan sampah hingga terluka di bagian kaki, untuk menghindar dari kejaran massa.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya tiga kilogram emas curian, pelebur emas, senjata api beserta pelurunya, motor dan kursi yang digunakan untuk mencuri.

Willy terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.