Kejati proses dugaan korupsi APBD berkaitan dengan penilapan infak Masjid Raya Sumbar

id penyelewengan dana apbd,infak Masjid Raya Sumbar,kejati sumbar

Kejati proses dugaan korupsi APBD berkaitan dengan penilapan infak Masjid Raya Sumbar

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Amran. (ANTARA/FathulAbdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) tengah memroses kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar yang diduga dilakukan oknum ASN YR.

"Setelah laporan kami terima, saat ini kejaksaan tengah memroses laporan tersebut," kata Kajati Sumnar Amran didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumbar Teguh Wibowo di Padang, Rabu.

Ia mengatakan pihaknya belum bisa merinci kasus itu karena pemeriksaan masih berjalan di bagian Pidana Khusus.

Sementara Kepala Biro Bintal Setda Syaifullah mengatakan pihaknya membuat laporan ke kejaksaan sejak Senin lalu.

Ia mengatakan pelaporan tersebut dilakukan dengan membuat pengaduan serta dokumen dan berkas pendukung.

Pelaporan ke kejaksaan untuk masalah penyelewengan dana APBD yang dilakukan YR karena berindikasi korupsi.

Sebenarnya YR tidak hanya disebut memakai dana APBD, namun juga infak Masjid Raya Sumbar, dan pajak dengan total anggaran mencapai Rp1,5 miliar.

Khusus untuk anggaran di Biro Bintal yang notabene adalah uang masyarakat, besaran yang diselewengkan sekitar Rp629 juta.

Syafullah menjelaskan ketiga mata anggaran tersebut diserahkan ke kejaksaan karena saling terikat satu sama lain.

Hal itu mengingat oknum ASN YR rangkap wewenang sebagai bendahara.

Ia merupakan bendahara di Masjid Raya Sumbar, bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov yang dulu bernama Biro Bina Sosial.

Dengan hal itu yang bersangkutan bisa memainkan tiga item anggaran secara leluasa.

Ketika ia memakai infak masjid raya Sumbar, maka ditutup dengan uang zakat, kemudian kebolongan itu ia tutup lagi dengan dana APBD yang dianggarkan ke Biro Bintal Setda Sumbar.