Polisi: suka sama suka tidak berlaku bagi korban yang masih anak

id kekerasan seksual terhadap anak ,pencabulan,pencabulan di tangerang

Polisi: suka sama suka tidak berlaku bagi korban yang masih anak

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Banten, Kompol Gogo Galesung memberikan keterangan kepeda media terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak. Antara/Adityawarman)

Tangerang (ANTARA) - Aparat Polresta Tangerang membekuk PA (25) warga Perum Pondok Permai, Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pelaku kekerasan seksual terhadap anak Bu (15).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Senin mengatakan tersangka melakukan tipu daya terhadap korban dengan janji manis.

Namun, pengakuan pelaku bahwa tindakan tersebut didasarkan atas suka sama suka, tapi hal itu tidak berlaku bagi korban yang masih anak.

Kapolresta Ade mengatakan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga melakukan bujuk rayu terhadap korban.

"Hal tersebut sudah dianggap memenuhi unsur melakukan tindak pidana terhadap anak," kata mantan Kapolres Pontianak, Kalimantan Barat itu.

Menurut Ade yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gogo Galesung bahwa tersangka menyetubuhi korban di sebuah gudang di wilayah Pasar Kemis.

Gogo menambahkan korban diajak keliling menggunakan sepeda motor oleh tersangka lalu dibawa ke gudang kemudian disetubuhi.

Namun, orang tua korban curiga terhadap kondisi fisik anaknya yang tidak biasa karena sakit tiba-tiba dan akhirnya memeriksakan ke dokter.

Setelah itu, orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian setempat lalu polisi bergerak cepat membekuk PA.

Dia menambahkan petugas berupaya mencari di lokasi tempat berkumpul, kemudian menemukan tersangka sedang bersama rekannya pada sebuah kafe.

Kompol Gogo mengatakan ketika ditangkap, tersangka tanpa ada perlawanan dan malahan pasrah untuk digiring ke Mapolresta Tangerang di Tigaraksa.

Sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.