Tangerang (ANTARA) - Aparat Polresta Tangerang membekuk PA (25) warga Perum Pondok Permai, Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pelaku kekerasan seksual terhadap anak Bu (15).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Senin mengatakan tersangka melakukan tipu daya terhadap korban dengan janji manis.
Namun, pengakuan pelaku bahwa tindakan tersebut didasarkan atas suka sama suka, tapi hal itu tidak berlaku bagi korban yang masih anak.
Kapolresta Ade mengatakan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga melakukan bujuk rayu terhadap korban.
"Hal tersebut sudah dianggap memenuhi unsur melakukan tindak pidana terhadap anak," kata mantan Kapolres Pontianak, Kalimantan Barat itu.
Menurut Ade yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gogo Galesung bahwa tersangka menyetubuhi korban di sebuah gudang di wilayah Pasar Kemis.
Gogo menambahkan korban diajak keliling menggunakan sepeda motor oleh tersangka lalu dibawa ke gudang kemudian disetubuhi.
Namun, orang tua korban curiga terhadap kondisi fisik anaknya yang tidak biasa karena sakit tiba-tiba dan akhirnya memeriksakan ke dokter.
Setelah itu, orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian setempat lalu polisi bergerak cepat membekuk PA.
Dia menambahkan petugas berupaya mencari di lokasi tempat berkumpul, kemudian menemukan tersangka sedang bersama rekannya pada sebuah kafe.
Kompol Gogo mengatakan ketika ditangkap, tersangka tanpa ada perlawanan dan malahan pasrah untuk digiring ke Mapolresta Tangerang di Tigaraksa.
Sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.
Berita Terkait
Rektor nonaktif UP bantah lakukan pelecehan
Kamis, 29 Februari 2024 12:31 Wib
Kekerasan seksual pada anak masalah serius, Bupati Sabar AS minta penanganan kontinyu
Sabtu, 11 November 2023 18:39 Wib
Unand tegaskan kasus pelecehan seksual jadi pelajaran bagi mahasiswa
Kamis, 5 Oktober 2023 17:25 Wib
Oknum prajurit diduga lakukan kekerasan seksual terhadap tujuh bawahan
Kamis, 21 September 2023 19:01 Wib
Manchester United resmi melepas Mason Greenwood
Selasa, 22 Agustus 2023 10:47 Wib
LLDIKTI Wilayah X dorong PTS percepat bentuk Satgas PPKS
Jumat, 18 Agustus 2023 22:30 Wib
Vonis kasus kekerasan seksual di ponpes
Rabu, 16 Agustus 2023 15:47 Wib
Cak Imin sayangkan masih maraknya pelecehan seksual di tempat kerja
Senin, 10 Juli 2023 20:10 Wib