Warga Solok Selatan bakal tak boleh membangun rumah di sawah

id Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ,ketahanan pangan nasional,solok selatan

Warga Solok Selatan bakal tak boleh membangun rumah di sawah

Petani di Solok Selatan menanam padi. Sekarang Pemkab setempat sedang membahas Ranperda untuk melindungi lahan pertanian agar tidak beralih fungsi (ANTARA/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

"Ranperda PLP2B bertujuan untuk mempertahankan lahan pertanian berkelanjutan dan tidak beralih fungsi sehingga terjaminnya keamanan pangan secara nasional," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pertanian Solok Selatan Del Irwan di Padang Aro, Senin.

Dia mengatakan Ranperda PLP2B sudah diusulkan ke DPRD setempat dan juga telah dibahas oleh legislatif satu kali.

Selain itu, katanya DPRD Solok Selatan juga sudah berkonsultasi ke Kementerian Pertanian serta melakukan kunjungan kerja ke daerah yang sudah menerapkan.

Dia dalam Ranperda PLP2B ini lahan pertanian tidak boleh dialihfungsikan untuk bangunan seperti rumah fasilitas umum dan lainnya.

Dalam usulannya, kata dia setiap lahan pertanian di pinggir jalan nasional, provinsi maupun kabupaten diperbolehkan dimanfaatkan untuk membangun rumah seluas 400 meter persegi untuk satu kepala keluarga.

"Kebutuhan perumahan dan pangan sama pentingnya sehingga ada pengecualian yaitu di sekitar jalan utama," ujarnya.

Ranperda ini, katanya masih dalam pembahasan dengan legislatif sehingga masih bisa berbagai kemungkinan serta masukan sebelum disahkan.

Dia menyebutkan lahan pertanian berupa sawah yang masuk dalam PLP2B tersebar di tujuh kecamatan yang ada.

Luas lahan baku Solok Selatan saat ini yaitu 10.150 hektare yang tersebar di tujuh Kecamatan dan ini masuk dalam PLP2B yang disusun.

Sedangkan untuk produksi beras Solok Selatan saat ini sudah surplus 40 ribu ton per tahun dan itu yang menjadi sumber ekonomi bagi petani.

"Kebutuhan beras untuk konsumsi masyarakat Solok Selatan hanya 22 ribu ton setahun sedangkan produksi lebih dari 60 ribu ton sehingga surplus," katanya.

Sedangkan untuk tingkat konsumsi masyarakat Solok Selatan sebanyak 0,3 kilogram perhari perkapita.

"Konsumsi beras masyarakat Solok Selatan cukup tinggi yaitu 110-115 kilogram perkapita pertahun sedangkan idealnya hanya 90 kilogram perkapita per tahun," ujarnya.