KPU Bukittinggi bentuk 12 tim verifikator berkas dukungan bakal calon kepala daerah

id KPU Bukittinggi,Berita Bukittinggi ,Bukittinggi terkini,berita sumbar,pilkada bukittinggi,pilkada 2020

KPU Bukittinggi bentuk 12 tim verifikator berkas dukungan bakal calon kepala daerah

Plt Ketua KPU Bukittinggi Yasrul. (ANTARA/ IraFebrianti)

Bukittinggi, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat membentuk 12 tim verifikator yang akan melakukan verifikasi dokumen syarat dukungan yang telah diserahkan tiga pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan setempat untuk Pilkada 2020.

"Tim akan bekerja mulai besok melakukan verifikasi administrasi dokumen yang sudah diserahkan tiga pasang bakal calon," kata Plt Ketua KPU Bukittinggi Yasrul di Bukittinggi, Senin.

Ditargetkan setiap tim yang terdiri dari dua orang dari pihak KPU dan satu orang dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam waktu satu pekan ke depan.

Dalam verifikasi administrasi dilakukan pengecekan dan kecocokan antara dokumen salinan KTP-E serta surat pernyataan dukungan (B1KWK) dan B11KWK.

"Jika B1KWK dan B11KWK tidak cocok, maka dinyatakan syarat dukungan tidak memenuhi syarat," katanya.

Sebelumnya pihaknya telah melakukan pengecekan syarat dukungan tersebut dan ditemukan 1.654 dinyatakan tidak memenuhi syarat dari total 40.799 syarat dukungan yang diserahkan pasangan bakal calon.

39.145 dokumen tersisa yang akan dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi terdiri dari 21.899 merupakan milik bakal calon Ramlan Nurmatias dan Syarizal, 8.997 milik pasangan Fadli dan Yon Afrizal dan 8.249 milik Martias Tanjung dan Taufik.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bukittinggi Asneliwarni mengatakan pihaknya melakukan pengawasan melekat dalam tahapan tersebut.

"Kita cek nama, alamat, pekerjaan agar tidak ada pihak yang tidak boleh memberikan dukungan masuk dalam syarat dukungan seperti PNS dan penyelenggara Pemilu," katanya.

Ia mengatakan pihaknya telah membentuk tim sesuai jumlah yang dibentuk KPU untuk bertugas mengawasi mulai dari surat pernyataan dukungan untuk bakal calon, kesesuaian sebaran jumlah dukungan di kecamatan hingga kesiapan dan kepatuhan KPU dalam memeriksa dan mengecek dokumen yang diajukan bakal calon. (*)