Jakarta, (ANTARA) - Dewan Pertimbangan MUI mengutuk keras tindakan biadab atas umat Islam di India yang menyebabkan puluhan nyawa orang tak bersalah melayang dan masjid rusak berat dan hancur.
"Mengutuk keras tindakan biadab tersebut yang merefleksikan ekstremitas dan intoleransi nyata, serta pelanggaran HAM berat," demikian isi rilis yang ditandatangani Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Dr. Din Syamsuddin yang diterima di Jakarta, Senin.
Dewan Pertimbangan mendesak Pemerintah India bersikap dan bertindak tegas terhadap para pelaku kekerasan dan melindungi umat Islam India dari kekejaman.
Dewan Pertimbangan juga mendesak Pemerintah dan Parlemen India untuk membatalkan undang-undang diskriminatif terhadap umat Islam di India.
"Meminta Pemerintah Indonesia untuk memberi respons positif sesuai amanat konstitusi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia, menyuarakan jerit hati umat Islam Indonesia atas kekejaman yang menimpa saudara Muslim di India, dan melakukan langkah-langkah tegas sesuai hukum internasional melalui PBB," tulis rilis tersebut.
Dewan juga mengimbau umat Islam dan umat Hindu di Indonesia untuk menahan diri dan tidak terhasut oleh peristiwa tersebut dengan mengembangkan sikap toleransi untuk kerukunan bangsa. "Semoga Allah SWT melindungi dan menyelamatkan umat Islam di India. (*)
Berita Terkait
Prabowo Subianto: Usia bukan pertimbangan dalam beri kewenangan
Sabtu, 28 Oktober 2023 20:12 Wib
Soal impor beras, KSP: sudah lewat pertimbangan matang
Kamis, 22 Desember 2022 11:56 Wib
Minyak turun tipis karena pasar pertimbangan peringatan Arab Saudi
Selasa, 23 Agustus 2022 6:48 Wib
Seskab sebut "Reshuffle" 2 menteri dan 3 wamen sudah melalui pertimbangan matang
Rabu, 15 Juni 2022 13:43 Wib
Empat pertimbangan sebelum beli parfum
Senin, 6 Juni 2022 16:01 Wib
Majelis Pertimbangan Kelitbangan Sumbar berikan 46 rekomendasi pada gubernur
Selasa, 5 April 2022 14:47 Wib
Tips pilihan dan pertimbangan tanaman untuk ruangan Anda
Senin, 10 Januari 2022 10:50 Wib
Darul Siska: perlu pertimbangan matang kebijakan tes PCR sebagai syarat berpergian
Senin, 8 November 2021 21:05 Wib