Usai diperiksa 15 jam , Polda Sumbar tahan oknum dosen PTN yang diduga lecehkan mahasiswi

id Polda Sumbar, Dosen, pelaku pelecehan seksual, padang

Usai diperiksa 15 jam , Polda Sumbar tahan  oknum dosen PTN yang diduga lecehkan mahasiswi

Petugas memeriksa oknum dosen yang ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswinya (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat secara resmi menahan oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Padang yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Sabtu mengatakan oknum dosen ini diperiksa penyidik sekitar 15 jam dan setelah itu langsung dilakukan penahanan.

"Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 23.00 WIB malam dan langsung ditahan," kata dia.

Ia mengatakan oknum dosen ini akan ditahan di Mapolda Sumbar selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Menurut dia penyidik melakukan penahanan bertujuan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

"Kita proses berkasnya dan kumpulkan keterangan agar dapat dilimpahkan kepada kejaksaan," kata dia.

Sebelumnya oknum dosen mendatangi Polda Sumbar pada Jumat (28/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Oknum dosen yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memasuki Ruangan Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar

Baca juga: Polda Sumbar periksa dosen terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi

Baca juga: Polisi periksa tiga saksi terkait dugaan pelecehan seksual mahasiswi oleh dosen PTN

Oknum dosen sendiri datang mengenakan kemeja ungu dan didampingi pengacara dan hingga pukul 16.30 WIB masih menjalani pemeriksaan

Sebelumnya, oknum dosen itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Tersangka dijerat pasal tindak pidana pencabulan hingga terancam lima tahun penjara.

"Tersangka dijerat pasal 289 dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," katanya

Kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi ini dilaporkan ke Polda Sumbar tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.

Setelah adanya laporan masuk, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini diduga terjadi di lingkungan kampus tersebut

Baca juga: Astaga, oknum dosen PTN di Padang dilaporkan ke polisi karena lecehkan mahasiswi di toilet fakultas