Polda Sumbar periksa dosen terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi

id Polda Sumbar,pelecehan seksual mahasiswi,dosen UNP lecehkan mahasiswi,dosen lecehkan mahasiswi

Polda Sumbar periksa dosen terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi

Petugas kepolisian memeriksa oknum dosen tersangka pelecehan seksual (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memeriksa oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Padang yang merupakan tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Jumat mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum dosen ini memenuhi pemanggilan penyidik.

Ia mengatakan oknum dosen ini mendatangi Polda Sumbar sekitar pukul 09.00 WIB lalu memasuki Ruangan Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

Oknum dosen sendiri datang mengenakan kemeja ungu dan didampingi pengacara dan hingga pukul 16.30 WIB masih menjalani pemeriksaan

Ia mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan dan belum diketahui sampai kapan.

"Tersangka apa langsung ditahan atau diperbolehkan pulang masih belum dapat diputuskan saat ini," kata dia.

Sebelumnya, oknum dosen itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Tersangka dijerat pasal tindak pidana pencabulan hingga terancam lima tahun penjara.

"Tersangka dijerat pasal 289 dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," katanya

Kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi ini dilaporkan ke Polda Sumbar tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.

Setelah adanya laporan masuk, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini diduga terjadi di lingkungan kampus tersebut