Bupati Aceh Barat diduga lakukan penganiayaan di rumah dinasnya

id Polda Aceh,Bupati Aceh Barat,bupati aceh barat lakukan penganiayaan,Bupati Aceh Barat Ramli MS,penganiayaan oleh bupati aceh barat

Bupati Aceh Barat diduga lakukan penganiayaan di rumah dinasnya

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono. Antara Aceh/M Haris SA

Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menyatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah memeriksa sembilan saksi penganiayaan yang diduga dilakukan Bupati Aceh Barat Ramli MS dan kawan-kawan.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pemeriksaan berlangsung dua kali, pertama pemeriksaan terhadap enam saksi dan pada Kamis (27/2), diperiksa lagi tiga saksi.

"Jadi, hingga hari ini sudah sembilan saksi dimintai keterangan terkait penganiayaan yang diduga dilakukan Bupati Aceh Barat dan kawan-kawan," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Sebelumnya, korban penganiayaan berinisial Z (40), melaporkan Bupati Aceh Barat Ramli MS dan kawan-kawan ke polisi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (18/2).

Selanjutnya, kata Kombes Pol Ery Apriyono, penyidik akan memeriksa saksi dari medis, termasuk saksi korban berinisial Z yang melaporkan penganiayaan yang dialaminya di pendopo atau rumah dinas Bupati Aceh Barat.

Terkait pemeriksaan Bupati Aceh Barat selaku terlapor, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan Polda Aceh akan menyurati Presiden RI. Surat tersebut untuk meminta izin pemeriksaan Ramli MS yang menjabat Bupati Aceh Barat.

"Surat izin Presiden ini untuk memenuhi ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilaksanakan atas persetujuan tertulis Presiden atas permintaan penyidik.

"Penyidik akan terus bekerja secara profesional dan berkeadilan untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut. Termasuk memenuhi prosedur yang diatur peraturan perundangan-undangan," kata Kombes Pol Ery Apriyono.