Pariaman tingkatkan pemahaman pengarusutamaan gender

id gender

Pariaman tingkatkan pemahaman pengarusutamaan gender

Sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah di Kota Pariaman, Sumbar menandatangani terkait penerapan pengarusutamaan gender di daerah itu yang disaksikan oleh Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan dan Wali Kota Pariaman Genius Umar di Pariaman, Selasa. (Antara Sumbar/Aadiaat M. S.)

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat meningkatkan pemahaman kepada pemangku kepentingan di daerah itu tentang pengarusutamaan gender pada 2020 di daerah itu dengan meningkatkan sosialisasi.

"Kota Pariaman masih kurang memahami terkait pengarusutamaan gender sehingga diperlukan sosialiasi secara masif," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pariaman Nazifah pada Sosialisasi Pengarusutamaan Gender di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan bukti kalau Kota Pariaman belum memahami terkait pengarusutamaan gender yaitu daerah itu belum mendapatkan penghargaan Parahita Ekapraya dari presiden.

Jika pihak pemangku kepentingan di daerah itu sudah memahami terkait pengarusutamaan gender maka dibuat rencana aksi daerah dan dilaporkan langsung ke Kantor Staf Presiden yang nantinya bermuara pada mendapatkan penghargaan.

"Tahun ini kami sudah memberikan pemahaman secara masif kepada pemangku kepentingan di Pariaman dan dilaporkan ke Kantor Staf Presiden," katanya.

Ia meminta masing-masing organisasi perangkat daerah di Pariaman melaksanakan rencana aksi pengarusutamaan gender dan melaporkannya melalui aplikasi yang telah disediakan.

Ia menjelaskan pengarusutamaan gender merupakan strategi nasional untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui program kegiatan dan kebijakan dari masing-masing kota dan kabupaten di Indonesia.

Ia menyampaikan pengarusutamaan gender tidak saja membahas tentang keadilan untuk ibu-ibu namun juga anak-anak, dan orang tua.

"Hal ini yang harus diluruskan kepada seluruh elemen masyarakat di Pariaman," ujarnya.

Ia menyampaikan pemahaman terkait pengarusutamaan gender tersebut juga harus diterapkan di pemerintahan terendah yaitu desa dan kelurahan.

Oleh karena itu pada kegiatan itu juga dilakukan penandatangan oleh organisasi perangkat daerah, pemerintah desa, dan kelurahan.