Selain mendapat pelatihan, peserta BLK Solok Selatan juga didaftarkan di BPJAMSOSTEK

id BLK Solok Selatan,BPJAMSOSTEK

Selain mendapat pelatihan, peserta BLK Solok Selatan juga didaftarkan di BPJAMSOSTEK

Kepala BPJAMSOSTEK kantor cabang pembantu Solok Selatan (tengah) dan Kepala BLK Solok Selatan menjelaskan manfaat program jaminan sosial kepada peserta latihan kerja (ANTARA/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro (ANTARA) - Sebanyak 80 peserta Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat didaftarkan dua program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JKM).

"Mobilitas pekerjaan peserta pelatihan kerja sangat tinggi sehingga untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan dan kematian akibat kerja kami mendaftarkan mereka menjadi peserta BPJAMSOSTEK," kata Kepala BLK Solok Selatan Sumardianto di Padang Aro, Selasa.

Dia mengatakan alasannya memilih asuransi BPJAMSOSTEK untuk peserta BLK karena pelayanannya lebih dekat dan mudah diakses serta mudah koordinasi.

Untuk kerja sama dengan BPJAMSOSTEK bagi peserta BLK, katanya merupakan yang pertama kali dilakukan dan berharap bisa berkelanjutan.

Untuk pelatihan kerja sendiri, tahap pertama dilaksanakan lima paket dengan peserta 80 orang yang sudah dimulai sejak Kamis (20/2).

Setiap paket berisikan 16 peserta dan untuk tahap pertama lima paket pelatihan yaitu menjahit, tata boga, komputer, tekhnik las dan otomotif kendaraan roda dua masing-masing satu paket.

Dia menyebutkan untuk pelatihan kerja tahun ini ada 19 paket dimana 11 biayanya melalui APBN dan delapan lagi dari APBD Kabupaten.

"Lima paket ini merupakan angkatan pertama dari rencana tiga angkatan," katanya.

Kepala kantor cabang pembantu BPJAMSOSTEK Solok Selatan Zaenudin mengatakan pihaknya melindungi peserta BLK selama dua bulan atau pelatihan.

"Kami juga bekerja sama dengan BLK Maluih dalam kepesertaan program BPJAMSOSTEK," ujarnya.

Manfaat Program JKK dan JKM BPJAMSOSTEK juga ada peningkatan manfaat dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, untuk santunan pengganti upah selama tidak bekerja naik 100 persen untuk 12 bulan yang sebelumnya hanya enam bulan dan seterusnya 50 persen hingga sembuh.

Selain itu bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja terdapat beberapa tambahan manfaat, seperti biaya penunjang diagnostik, alat bantu dengar, kacamata, dan biaya homecare maksimum Rp 20 juta.

Selain itu, biaya angkutan darat juga naik dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara naik menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

Sedangkan program JKM manfaatnya juga naik signifikan dimana selama ini santunan kematian diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, dengan nilai Rp24 juta sekarang naik menjadi Rp42 juta.

Rincian kenaikan santunan JKM yaitu semula Rp16,2 juta naik menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.