Padang, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat mengerahkan 20 Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memproses program Kredit Mikro Kelurahan (KMK) yang macet di daerah setempat dengan nilai mencapai Rp9,9 miliar.
"Setelah adanya kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Padang, kami mengerahkan 20 JPN untuk menangani persoalan KMK tersebut," kata Kepala Seksi Datun Kejari Padang Romza Setiawan di Padang, Selasa.
Puluhan JPN tersebut dilibatkan setelah dibuatnya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Syuhandra, ke Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Sabroto.
Para jaksa akan bekerja dalam mengawal dan mengupayakan pengembalian dana KMK yang notabene adalah keuangan daerah.
SKK itu dibuat untuk menangani 50 kelurahan di tujuh kecamatan yang pengembalian kreditnya macet.
Ia mengatakan sejak surat permohonan diterima dari dinas pada 5 Februari lalu, kejaksaan telah mengkaji terlebih dahulu untuk menentukan apakah uang dalam program KMK termasuk keuangan negara atau tidak.
"Dari hasil pengkajian akhirnya diketahui uang itu termasuk keuangan negara, sehingga kejaksaan berwenang melakukan pendampingan," katanya menjelaskan.
Peran yang akan dijalankan jaksa melalui SKK yaitu menggugat perdata jika memang uang itu tidak dikembalikan oleh masyarakat peminjam lewat peran bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Padang.
Di samping itu jika dalam prosesnya ditemukan indikasi korupsi, maka akan diserahkan ke bagian Pidana Khusus untuk diproses secara hukum.
Ia menjelaskan penggunaan dana Kredit Mikro Kelurahan (KMK) telah bergulir sejak 2008 di daerah setempat.
Melalui program itu kelurahan mendapatkan alokasi sebesar Rp300 juta bersumber dari APBD kota dan provinsi, dengan tujuan bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di kelurahan.
Sepanjang program itu berjalan di tujuh kecamatan telah disalurkan dana Rp15 miliar yang dikelola koperasi dengan sistem pinjam, namun yang dikembalikan baru sekitar Rp5,1 miliar.
Sedangkan sisanya Rp9,9 miliar masih belum dikembalikan, itulah yang tengah diusahakan untuk pengembalian.
"Sejauh ini dinas koperasi telah berusaha maksimal dalam menagih, namun belum membuahkan hasil maksimal. Karena itu kami maju mengingat ini kaitannya dengan keuangan negara," katanya. (*)
Berita Terkait
Penjualan kue kering di Pasar Jatinegara Jakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:24 Wib
Harga emas Antam naik jadi Rp1,222 juta per gram
Kamis, 28 Maret 2024 9:35 Wib
Rupiah Kamis pagi turun menjadi Rp15.881 per dolar AS
Kamis, 28 Maret 2024 9:34 Wib
Jasa penyewaan mobil meningkat di Padang
Rabu, 27 Maret 2024 16:08 Wib
Produksi migas PHKT
Rabu, 27 Maret 2024 15:57 Wib
Deforestasi hutan Sumatera Barat
Rabu, 27 Maret 2024 15:51 Wib
Harga emas Antam kembali naik jadi Rp1,217 juta per gram
Rabu, 27 Maret 2024 9:06 Wib
Penggunaan mesin panen teh elektrik di Solok
Selasa, 26 Maret 2024 15:51 Wib