Syarat dukungan 96 bakal calon perorangan kabupaten/kota diterima KPU

id Pilkada,calon perseorangan, kpu, pilkada serentak, pilkada 2020

Syarat dukungan 96 bakal calon perorangan kabupaten/kota diterima KPU

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta, Senin, (24/2/2020). (Boyke Ledy Watra)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum menerima syarat dukungan dari 96 bakal pasangan calon kepala daerah jalur perorangan untuk tingkat kabupaten dan kota di Pilkada Serentak 2020.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta, Senin, mengatakan, sampai hari penutupan penerimaan syarat dukungan 23 Februari 2020, pukul 24.00 WIB, jumlah pasangan bakal calon kepala daerah yang menyerahkan berkas dukungan yakni sebanyak 223 bakal pasangan calon.

"Dengan status sebagai berikut, status yang diterima adalah sebanyak 96 bakal pasangan calon, kemudian status ditolak sebanyak 14," ungkap Evi.

Sementara itu, syarat dukungan dari 113 pasangan bakal pasangan calon kepala daerah lainnya, lanjut Evi, masih sedang dalam tahap pemeriksaan berkas.

"Tahap pemeriksaannya sampai tanggal 26 Februari 2020, ini tahap pemeriksaan saja, untuk penyerahan berkas dukungan dari pasangan calon lain sudah tidak bisa lagi, karena sudah ditutup pada 23 Februari 2020," ucapnya.

Bakal pasangan calon perorangan bupati atau wali kota itu tersebar di 181 dari 261 kabupaten kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di 2020.

"Dan kemudian dari seluruh dukungan bakal palson ini, satu provinsi yang tidak ada calon perorangan yaitu provinsi Bali, dari penyebaran ini berada di 31 provinsi. provinsi Bali yang tidak ada calon perorangan," ujarnya.

Kemudian untuk provinsi, Komisi Pemilihan Umum menyebutkan hanya dua pasangan bakal calon gubernur dari perorangan yang diterima syarat dukungannya.

"Hanya bakal calon di dua provinsi yakni Kalimantan Utara dan Sumatera Barat," ujarnya.

Untuk seluruh bakal pasangan calon yang diterima berkasnya akan lanjut ke tahap berikutnya, yakni proses verifikasi administrasi, kemudian verifikasi faktual dan rekapitulasi dukungan.

Jika dinyatakan memenuhi syarat dukungan, maka pasangan calon tersebut tinggal menunggu proses pendaftaran calon bersama dengan bakal calon dari partai politik.

Namun jika belum memenuhi syarat, maka para pasangan calon itu harus memperbaiki berkas dukungan pada masa tahap perbaikan.