Pembacokan menggunakan samurai di kawasan Sutomo, satu tersangka satu buronan

id pembacokan,polresta padang

Pembacokan menggunakan samurai di kawasan Sutomo, satu tersangka satu buronan

Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, saat menggelar jumpa pers di Padang, Senin (24/2). (ANTARA/FathulAbdi)

Padang (ANTARA) - Kepolisian menetapkan satu tersangka terkait peristiwa pembacokan di Jalan Sutomo, Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu (16/2) malam.

"Untuk peristiwa itu sudah ditetapkan satu tersangka berinisial WS, ia diamankan di daerah Rawang, Padang," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan di Padang, Senin.

Tersangka dijerat polisi dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, Juncto (Jo) 170 KUHPidana, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Tersangka terancam hukuman pidana maksimal dua puluh tahun penjara.

"Dari hasil pemrosesan diketahui tersangka melakukan perbuatannya bersama satu rekan yang masih dalam buruan (DPO)," katanya.

Ia mengatakan penangkapan berawal dari rekaman CCTV serta keterangan sejumlah warga yang dimintai polisi.

Berdasarkan pemrosesan juga diketahui kalau tersangka memang kerap keluar pada malam minggu dan membawa senjata tajam.

Motifnya adalah untuk mencari jati diri dan eksistensi, kemudian mengambil barang korban jika memang memungkinkan.

"Kami masih terus mendalami kasus ini," katanya.

Sebelumnya, peristiwa pembacokan terjadi di Jalan Sutomo, Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Korban dalam peristiwa itu adalah Parmono Saogo, dan Hengki Hotang (21) yang tengah keluar rumah untuk mencari makan dengan berjalan kaki.

Kemudian mereka didatangi orang tak dikenal dan hampir ditabrak. Namun korban bisa menghindari dengan melompat ke trotoar.

Setelah itu pelaku berbalik arah ke arah korban dan mengibaskan samurai hingag mengenai leher korban Pramono.

Menurut polisi, korban saat ini masih di rawat di rumah sakit.