Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyatakan terus menjalankan proses hukum terhadap aktivis Pusat Studi Antara Komunitas (Pusaka) Sudarto (45) walaupun yang bersangkutan dalam penangguhan penahanan oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Senin mengatakan penyidik terus menjalankan proses hukum seperti melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk lanjut ke tahap berikutnya.
“Walaupun penahanan dirinya ditangguhkan namun proses hukum tetap berjalan,” kata dia.
Ia mengatakan dalam beberapa waktu yang lalu Sudarto bersama pengacaranya meminta waktu kepada penyidik untuk melakukan mediasi dengan pelapor.
“Meski demikian penyidik terus bekerja melengkapi berkas kasus tersebut,” kata dia.
Sebelumnya Polda Sumatera Barat memperbolehkan aktivis Pusat Studi Antara Komunitas (Pusaka) Sudarto (45) pulang setelah diperiksa secara intensif di Mapolda Sumbar sejak Selasa (7/1).
"Dia diperbolehkan pulang karena pelaku kooperatif dalam pemeriksaan dan ada permintaan dari pihak keluarga serta pengacaranya," kata dia
Menurut dia keputusan untuk memperbolehkan pulang ini bukan berarti barang bukti atau dasar hukum yang dimiliki penyidik lemah.
"Setelah diperiksa, dia diperbolehkan pulang. Kita tidak lakukan penahanan," kata dia.
Sebelumnya Polda Sumbar menangkap Sudarto (45) yang diduga melakukan tindak pidana dengan menimbulkan rasa kebencian ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya melalui media sosial.
Menurut dia petugas telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini baik dari saksi pelapor, saksi ahli bahasa, ahli ITE dan lainnya.
Sudarto ditangkap pada Selasa (7/1) sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Purus.
Dalam dinding Facebook tersebut pelaku dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong dari akun Facebook Sudarto Toto.
Ia mengatakan dari pelaku pihaknya mengamankan satu unit ponsel pintar dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial
Pelaku sendiri disangkakan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," kata dia.
Berita Terkait
Tujuh daerah di Sumbar gelar gladi bencana gempa dan tsunami
Rabu, 24 April 2024 19:57 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Orientasi Awal calon ASN Kemenkumham Sumbar, Kadivmin beri pembekalan dan pelaksanaan Tusi
Rabu, 24 April 2024 19:11 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Pemkot Bukittinggi raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Personel Lapas Bukittinggi terbatas, Legislator DPD RI lakukan peninjauan
Rabu, 24 April 2024 15:38 Wib
Kemenkumham Sumbar-DPRD Dharmasraya kerjasama naskah akademik ranperda
Rabu, 24 April 2024 15:32 Wib
Rp416,84 juta, Unand terima pendanaan PKM dari Kemendikbudristek
Rabu, 24 April 2024 15:30 Wib