LL DIKTI Wilayah X sosialisasikan kebijakan Merdeka Belajar ke PTS

id LL Dikti Wilayah X,Merdeka Belajar,perguruan tinggi swasta

LL DIKTI Wilayah X sosialisasikan kebijakan Merdeka Belajar ke PTS

LL Dikti Wilayah X sosialisasikan kebijakan merdeka belajar ke PTS di wilayah kerjanya (Antara/Laila Syafarud)

Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X menyosialisasikan kebijakan Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah itu untuk meningkatkan kualitas.

Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof Herri di Padang, Senin mengatakan keempat kebijakan Merdeka Belajar tersebut penting disampaikan supaya PTS bisa mengimplementasikan sesuai teknis.

Ia menyampaikan hal itu pada saat Video Conference antara LLDIKTI Wilayah X dengan sejumlah PTS di wilayah kerjanya

dalam rangka penyampaian informasi terkait kebijakan LLDIKTI Wilayah X 2020.

Video Conference tersebut diikuti oleh PTS di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau dan Kepulauan Riau.

Menurut dia Video Conference efektif dilakukan untuk pelaksanaan rapat LLDIKTI Wilayah X dengan sejumlah PTS yang berada di lingkungan kerjanya.

"Pelaksanaan Video Conference bisa menghemat biaya dan waktu. Karena PTS di empat provinsi tersebut cukup jauh untuk menghadiri rapat ke kantor LLDIKTI di Padang," kata dia.

Sebelumnya, Ia menyebutkan keempat kebijakan tersebut terdiri atas melakukan pembukaan atau pendirian program studi (Prodi) baru bagi setiap PTN dan PTS.

Kemudian, kebijakan re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan Prodi yang sudah siap naik peringkat.

Selanjutnya, kebijakan tentang kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).

"Saat ini Kemendikbud akan memberikan kemudahan persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi," kata dia.

Terakhir yaitu memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).

"Keempat kebijakan tersebut disebut sebagai kebijakan Merdeka Belajar atau diberi tajuk Kampus Merdeka," kata dia.

Menurut dia sebagai pelaksana di wilayah, tentunya LLDIKTI Wilayah X hanya menjalankan sesuai arahan dari pusat. Namun tetap melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan untuk meningkatkan kualitas PTS di wilayah itu.