Kota Solok kini miliki perda kawasan tanpa rokok

id perda kawasan tanpa rokok,dprd solok,Yutris Can,Zul Elfian

Kota Solok kini miliki perda kawasan tanpa rokok

Penandatangan Ranperda kawasan tanpa rokok dan penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi Perda di ruang sidang DPRD Kota Solok, Senin. (Antara sumbar/ Tri Asmaini)

Solok (ANTARA) - DPRD Kota Solok, Sumatera Barat, menyetujui dan mensahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda), Senin, yakni Perda kawasan tanpa rokok dan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak.

Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can di Solok, Senin, mengatakan peraturan daerah tersebut harus disosialisasikan langsung ke masyarakat sehingga mereka tidak terkejut dan dapat menerapkan pada lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.

"Tanpa adanya sosialisasi tentu dua perda ini tidak dapat dipakai dan diterapkan," ujarnya saat sidang paripurna persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang kawasan tanpa rokok dan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak.

Apalagi untuk Perda kawasan tanpa rokok harus dilakukan sosialisasi secara berkala, sebab banyak masyarakat yang sulit ditertibkan jika masalah merokok.

Pada sidang tersebut, pihak DPRD menyetujui Ranperda kawasan tanpa rokok dan penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi Perda dengan beberapa catatan.

Perda tentang kawasan tanpa rokok disetujui dengan 26 pasal dan Perda penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dengan 52 pasal.

Sementara itu, pendapat akhir Wali Kota Solok Zul Elfian mengatakan ranperda ini merupakan bentuk perlindungan dan kebijakan pemerintah daerah pada masyarakatnya.

Ia menjelaskan pentingnya Perda kawasan tanpa rokok sebab rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan menimbulkan berbagai penyakit seperti kanker dan lainnya.

"Apalagi perokok pasif menanggung resiko sama tingginya dengan yang merokok karena menghirup udara dan gas yang berbahaya jika terus terpapar asap," lanjutnya.

Dengan adanya perda ini tentunya mengembalikan hak-hak masyarakat untuk menghirup udara bersih dan segar.

Perokok perlu diberikan pemahaman agar berhenti merokok sehingga orang yang merasakan paparan asap berbahaya semakin berkurang.

Selain itu, perda perlindungan terhadap perempuan dan anak penting untuk upaya-upaya untuk mencegah dan memberantas segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.