Suhatril - Muhammad Tonic serahkan 34.500 dukungan ke KPU Agam (Video)

id Agam

Suhatril - Muhammad Tonic serahkan 34.500 dukungan ke KPU Agam (Video)

Bakal calon bupati, Suhatril (kanan) menyerahkan syarat dukungan pasangan perseorangan bupati dan wakil bupati ke Ketua KPU Agam, Riko Antoni (kiri) di Aula Husni Kamil Manik, Minggu (23/2). (ANTARA/ Yusrizal)

Lubukbasung (ANTARA) - Pasangan calon perseorangan Suhatril - Muhammad Tonic menyerahkan 34.500 dukungan ke KPU Kabupaten Agam, Sumatera Barat sebagai syarat maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada pada 2020.

Suhatril - Muhamnad Tonic beserta puluhan tim relawan datang ke KPU setempat memakai baju abu-abu pada Minggu (23/2) sekitar pukul 11.15 WIB.

Pada kesempatan itu bakal calon bupati, Suhatril di Lubukbasung, mengatakan 34.500 dukungan itu tersebar di 16 kecamatan dan 82 nagari di Agam.

"Dukungan ini tersebar di seluruh kecamatan dan nagari di Agam, namun didominasi Kecamatan Tanjungmutiara, Ampeknagari, Lubukbasung, Ampekangkek, Canduang, Tialatangkamang dan Baso," katanya.

Ia mengatakan, pengumpulan dukungan itu membutuhkan waktu selama dua bulan dengan melibatkan 250 tim relawan.

Pihaknya optimistis syarat yang diajukan itu bakal lolos verifikaai nantinya, karena seluruh persyaratan sudah dilengkapi tim.

"Saya optimistis bisa lolos dan bisa mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati," kata alumni ITB itu.

Ia mengakui maju dari jalur perseorangan itu dalam memanfaatkan peluang yang diamanahkan Undang-undang, bahwa seseorang difasilitasi untuk maju sebagai kepala daerah melalui jalur perseorangan.

Melahirkan sejarah bahwa adanya pasangan perseorangan maju di Agam saat Pilkada dan mencari angin baru, karena dengan maju melalui jalur perseorangan tidak akan diinterpensi oleh partai politik.

Selain itu, pihaknya tidak menginginkan perpecahan antar kader di partai politik saat pihaknya maju dari partai tersebut.

"Selama ini sering terjadi perpecahan antar kader akibat tidak diusung kader terbaik partai itu," katanya.

Apabila terpilih nanti, pihaknya akan konsen di bidang ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan.

Ketua KPU Agam, Riko Antoni menambahkan berkas syarat dukungan yang diajukan langsung diperiksa oleh 16 tim.

Setelah itu memeriksa keasahan nama dan KTP yang diusulkan. Verifikasi adminitasi dan fatwal ke lapangan.

"Verifikasi fatwal ke lapangan itu melibatkan anggota PPK sesuai basis nagari masing-masing. Pasangan perorangan harus memiliki 31.028 dukungan tersebar di 50 persen kecamatan yang ada," katanya.

Apabila verifikasi telah dilakukan dan berkas yang diajukan tidak ada permasalahan, maka KPU setempat memberikan surat tanda diterima dukungan dan surat ini syarat untuk mendaftar pada 16-18 Juni 2020.

Penyerahan syarat dukungan pasangan perseorangan itu pada 19-23 Februari 2020. Penutupan penyerahan berkas pada pukul 24.00 WIB.

"Saat ini baru satu pasangan perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan," katanya. (*)