Lubukbasung (ANTARA) - Pasangan calon perseorangan Suhatril - Muhammad Tonic menyerahkan 34.500 dukungan ke KPU Kabupaten Agam, Sumatera Barat sebagai syarat maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada pada 2020.
Suhatril - Muhamnad Tonic beserta puluhan tim relawan datang ke KPU setempat memakai baju abu-abu pada Minggu (23/2) sekitar pukul 11.15 WIB.
Pada kesempatan itu bakal calon bupati, Suhatril di Lubukbasung, mengatakan 34.500 dukungan itu tersebar di 16 kecamatan dan 82 nagari di Agam.
"Dukungan ini tersebar di seluruh kecamatan dan nagari di Agam, namun didominasi Kecamatan Tanjungmutiara, Ampeknagari, Lubukbasung, Ampekangkek, Canduang, Tialatangkamang dan Baso," katanya.
Ia mengatakan, pengumpulan dukungan itu membutuhkan waktu selama dua bulan dengan melibatkan 250 tim relawan.
Pihaknya optimistis syarat yang diajukan itu bakal lolos verifikaai nantinya, karena seluruh persyaratan sudah dilengkapi tim.
"Saya optimistis bisa lolos dan bisa mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati," kata alumni ITB itu.
Ia mengakui maju dari jalur perseorangan itu dalam memanfaatkan peluang yang diamanahkan Undang-undang, bahwa seseorang difasilitasi untuk maju sebagai kepala daerah melalui jalur perseorangan.
Melahirkan sejarah bahwa adanya pasangan perseorangan maju di Agam saat Pilkada dan mencari angin baru, karena dengan maju melalui jalur perseorangan tidak akan diinterpensi oleh partai politik.
Selain itu, pihaknya tidak menginginkan perpecahan antar kader di partai politik saat pihaknya maju dari partai tersebut.
"Selama ini sering terjadi perpecahan antar kader akibat tidak diusung kader terbaik partai itu," katanya.
Apabila terpilih nanti, pihaknya akan konsen di bidang ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan.
Ketua KPU Agam, Riko Antoni menambahkan berkas syarat dukungan yang diajukan langsung diperiksa oleh 16 tim.
Setelah itu memeriksa keasahan nama dan KTP yang diusulkan. Verifikasi adminitasi dan fatwal ke lapangan.
"Verifikasi fatwal ke lapangan itu melibatkan anggota PPK sesuai basis nagari masing-masing. Pasangan perorangan harus memiliki 31.028 dukungan tersebar di 50 persen kecamatan yang ada," katanya.
Apabila verifikasi telah dilakukan dan berkas yang diajukan tidak ada permasalahan, maka KPU setempat memberikan surat tanda diterima dukungan dan surat ini syarat untuk mendaftar pada 16-18 Juni 2020.
Penyerahan syarat dukungan pasangan perseorangan itu pada 19-23 Februari 2020. Penutupan penyerahan berkas pada pukul 24.00 WIB.
"Saat ini baru satu pasangan perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan," katanya. (*)
Berita Terkait
74 guru SMP di Agam ikuti program pendampingan berbasis kurikulum merdeka
Rabu, 24 April 2024 18:10 Wib
Kecamatan Tanjung Mutiara Agam gelar O2SN
Rabu, 24 April 2024 14:34 Wib
LSF RI edukasi masyarakat Agam tentang gerakan nasional budaya sensor mandiri
Rabu, 24 April 2024 14:27 Wib
Dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan di Agam 32.980 pendukung
Selasa, 23 April 2024 17:33 Wib
33 kelompok di Agam dapatkan bantuan ternak
Selasa, 23 April 2024 12:17 Wib
Tujuh mahasiswa binaan Baznas Agam diwisuda dengan predikat cumlaude
Senin, 22 April 2024 16:49 Wib
Satpol PP Damkar Agam amankan dua pasangan ilegal di penginapan
Minggu, 21 April 2024 20:10 Wib
Polres Agam tangkap pasangan suami istri gelapkan sepeda motor
Minggu, 21 April 2024 20:09 Wib