Pelaku pencuri uang di mesin ATM di Padang ditetapkan polisi sebagai tersangka

id Polisi, kriminal,Padang,Polresta Padang, Sumbar

Pelaku pencuri uang di mesin ATM di Padang ditetapkan polisi sebagai tersangka

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan (kiri), didampingi Kasatreskrim AKP Edryan Wiguna, saat memberikan keterangan pers di Padang, Sabtu (18/5). (Antara Sumbar/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan nyaris menilap uang nasabah Rp1 juta lebih, sebagai tersangka.

"Pelaku ditangkap pada Sabtu (22/2), setelah diproses dan menjalani pemeriksaan akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Minggu.

Tersangka dalam kasus itu adalah gaek berusia 64 tahun bernama Dicky Wahyudi, berasal dari Siguntur, Pesisir Selatan.

Penangkapan dilakukan di dekat Pos polisi lalu lintas di Simpang Hadis Didong, Padang Utara, Kota Padang.

Mirisnya, tersangka diketahui merupakan residivis dan baru lima hari keluar dari penjara di Pekanbaru atas kasus pencurian.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di mesin ATM Bank Mandiri di Jalan Gajah Mada, Nanggalo, pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 15.00 WIB.

Modus yang digunakan tersangka adalah mengganjal mesin ATM agar kartu ATM milik korban tidak bisa masuk.

Setelah itu ia berpura-pura memberikan bantuan, kemudian melihat serta menghafal nomor PIN yang dimasukkan korban.

Setelah kartu keluar ia dengan cepat mengganti kartu ATM korban dengan kartu serupa yang sudah disiapkan sejak awal.

Kartu ATM tersebut ditukar tanpa sepengetahuan korban, sementara kartu yang sebenarnya ada di tangan tersangka.

Berbekal kartu ATM serta nomor PIN, maka tersangka bisa mengakses rekening milik korban.

Korban menyadari kartu ATM itu bukan miliknya ketika berada di dalam mobil, dan beruntung masih sempat melihat tersangka yang menaiki taksi dalam jaringan (online).

Korban langsung mengejar tersangka dan menghentikannya di Simpang Hadis Didong, dan sempat terjadi keributan.

Keributan itu akhirnya menarik perhatian pengguna jalan, serta personel kepolisian yang sedang bertugas di pos polisi lalu lintas, tak jauh dari lokasi.

Polisi di bawah pimpinan Kanit VI Satreskrim Ipda Denny Juniansyah, langsung membekuk dan menggiring tersangka ke Kantor Polresta Padang.

Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp1 juta lebih yang sempat ditarik tersangka dari ATM, satu unit kartu ATM Bank Mandiri milik korban, kartu ATM dari beberapa bank, dan lainnya.

Tersangka dijerat dengan pidana karena melanggar 363 KUHPidana.