Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan nyaris menilap uang nasabah Rp1 juta lebih, sebagai tersangka.
"Pelaku ditangkap pada Sabtu (22/2), setelah diproses dan menjalani pemeriksaan akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Minggu.
Tersangka dalam kasus itu adalah gaek berusia 64 tahun bernama Dicky Wahyudi, berasal dari Siguntur, Pesisir Selatan.
Penangkapan dilakukan di dekat Pos polisi lalu lintas di Simpang Hadis Didong, Padang Utara, Kota Padang.
Mirisnya, tersangka diketahui merupakan residivis dan baru lima hari keluar dari penjara di Pekanbaru atas kasus pencurian.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di mesin ATM Bank Mandiri di Jalan Gajah Mada, Nanggalo, pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
Modus yang digunakan tersangka adalah mengganjal mesin ATM agar kartu ATM milik korban tidak bisa masuk.
Setelah itu ia berpura-pura memberikan bantuan, kemudian melihat serta menghafal nomor PIN yang dimasukkan korban.
Setelah kartu keluar ia dengan cepat mengganti kartu ATM korban dengan kartu serupa yang sudah disiapkan sejak awal.
Kartu ATM tersebut ditukar tanpa sepengetahuan korban, sementara kartu yang sebenarnya ada di tangan tersangka.
Berbekal kartu ATM serta nomor PIN, maka tersangka bisa mengakses rekening milik korban.
Korban menyadari kartu ATM itu bukan miliknya ketika berada di dalam mobil, dan beruntung masih sempat melihat tersangka yang menaiki taksi dalam jaringan (online).
Korban langsung mengejar tersangka dan menghentikannya di Simpang Hadis Didong, dan sempat terjadi keributan.
Keributan itu akhirnya menarik perhatian pengguna jalan, serta personel kepolisian yang sedang bertugas di pos polisi lalu lintas, tak jauh dari lokasi.
Polisi di bawah pimpinan Kanit VI Satreskrim Ipda Denny Juniansyah, langsung membekuk dan menggiring tersangka ke Kantor Polresta Padang.
Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp1 juta lebih yang sempat ditarik tersangka dari ATM, satu unit kartu ATM Bank Mandiri milik korban, kartu ATM dari beberapa bank, dan lainnya.
Tersangka dijerat dengan pidana karena melanggar 363 KUHPidana.
Berita Terkait
Polisi tangani tujuh pelaku curas sadis di Sumatera Selatan
Rabu, 31 Januari 2024 9:39 Wib
Kriminal kemarin, ayah banting anak hingga rumah dinas Kapolri
Jumat, 15 Desember 2023 9:13 Wib
Korban tewas penembakan kelompok kriminal bersenjata
Senin, 27 November 2023 13:15 Wib
KAI operasikan CCTV Analytic cegah pelaku kriminal masuk stasiun
Rabu, 23 Agustus 2023 20:40 Wib
Legislator: Siagakan TNI/Polri di jalur Malalak untuk cegah kejahatan
Senin, 10 April 2023 13:11 Wib
Peruntuhan cagar budaya di Padang dinilai sebagai tindakan kriminal
Rabu, 22 Februari 2023 18:26 Wib
Evi Yandri: Peruntuhan cagar budaya di Padang itu aksi kriminal
Rabu, 22 Februari 2023 17:18 Wib
Sungguh tega, karena malu seorang ibu bakar bayi yang baru dilahirkannya hingga tewas
Rabu, 8 Februari 2023 10:11 Wib