Bawaslu rekomendasikan Sekjen DPD RI ke KASN karena diduga langgar netralitas ANS

id Bawaslu, Sekjen DPD RI,Pilgub Sumbar

Bawaslu rekomendasikan Sekjen DPD RI ke KASN karena diduga langgar netralitas ANS

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen. (ANTARA SUMBAR/Miko Elfisha)

Padang, (ANTARA) - Bawaslu Sumatera Barat merekomendasikan Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan melanggar netralitas ASN karena mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik untuk maju ke Pilgub Sumbar.

Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen di Padang, Sabtu mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno dan dari situ pihaknya bersepakat mengeluarkan rekomendasi kepada KASN.

“Sekarang tinggal KASN yang berwenang menentukan sanksi yang diterima dan kita sudah merekomendasikan kepada mereka terkait dugaan pelanggaran,” kata dia.

Ia mengatakan dari Bawaslu sendiri sudah memanggil beberapa pihak terkait persoalan ini mulai dari partai politik dan juga kepada yang bersangkutan secara langsung untuk mengklarifikasi.

Bawaslu Sumbar sendiri telah dua kali memanggil Sekjen DPD RI itu untuk datang ke kantor memberikan klarifikasi terkait hal itu. Panggilan pertama dilayangkan dan mengundangnya pada Kamis pukul 10.00 WIB namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dan meminta agar dilakukan penjadwalan ulang.

Bawaslu Sumbar kemudian melakukan penjadwalan ulang dan mengundang dirinya memberikan klarifikasi pada Jumat (22/2) pada pukul 10.00 WIB dan yang bersangkutan kembali tidak datang.

Ia mengatakan Bawaslu tidak ada melakukan pemanggilan ketiga dan sesuai aturan pihaknya dapat melakukan rapat pleno sesuai fakta dan bukti yang ada.

Menurut dia dari hasil pleno tersebut akan ada kesimpulan terkait persoalan ini, apa dihentikan atau Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KASN

"Kalau tidak datang juga hari ini kita jadwalkan pleno, bisa sore atau malam nanti," kata dia.

Ia mengatakan dalam menyelesaikan perkara pemilu, Bawaslu hanya memiliki waktu tiga hari untuk menyelesaikan persoalan.

Ia mengatakan hari ini merupakan hari ketiga setelah laporan ini terdaftar di Bawaslu Sumbar

Apabila dibutuhkan keterangan tambahan maka dapat ditambah dua hari lagi.

"Pemanggilan ini bukan tambahan tapi klarifikasi kepada y