BPJAMSOSTEK Solok sosialisasikan kenaikan manfaat program dengan iuran tetap

id BPJAMSOSTEK,Jaminan Kecelakaan Kerja,Jaminan Kematian

BPJAMSOSTEK Solok sosialisasikan kenaikan manfaat program dengan iuran tetap

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok M Fanani menyampaikan kenaikan manfaat bagi peserta dengan iuran tetap kepada berbagai instansi, Jumat. (ANTARA/HO)

Padang Aro (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Solok menyosialisasikan peningkatan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada 74 wali Nagari, 14 camat, 30 organisasi perangkat daerah Kabupaten Solok serta 12 SMK.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok M Fanani di Solok, Jumat, mengatakan peningkatan manfaat JKK, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, untuk santunan pengganti upah selama tidak bekerja naik 100 persen untuk 12 bulan yang sebelumnya hanya enam bulan dan seterusnya 50 persen hingga sembuh.

"Selain itu bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja terdapat beberapa tambahan manfaat, seperti biaya penunjang diagnostik, alat bantu dengar, kacamata, dan biaya homecare maksimum Rp 20 juta," katanya.

Selain itu, katanya biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja juga naik.

Untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara naik menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

Sedangkan program JKM manfaatnya juga naik signifikan dimana selama ini santunan kematian diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, dengan nilai Rp24 juta sekarang naik menjadi Rp42 juta.

Rincian kenaikan santunan JKM yaitu semula Rp16,2 juta naik menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

"Semua ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan," ujarnya.

Sosialiasi ini dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 November 2019 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231 dan mulai berlaku 2 Desember 2019.

Berdasarkan amanah Undang-Undang, BPJAMSOSTEK bertugas memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).