Padang, (ANTARA) - Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek tidak memenuhi panggilan kedua Bawaslu Sumbar untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan olehnya karena mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik untuk maju Pilgub Sumbar 2020.
Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen di Padang, Jumat mengatakan pihaknya masih menunggu dan hingga pukul 11.45 WIB belum ada tanda kedatangannnya.
"Kita jadwalkan klarifikasi tersebut dilakukan hari ini pukul 10.00 WIB," kata dia.
Ia mengatakan pemanggilan ini merupakan yang kedua dilakukan oleh Bawaslu Sumbar setelah pihak Reydonnyzar Moenek meminta agar dilakukan penjadwalan ulang ketika dipanggil pertama kali pada Kamis (20/2).
Menurut dia pihaknya menjadwalkan ulang hari ini pukul 10.00 WIB, surat pemanggilan kedua sudah diterima sespri dan dikonfirmasi, namun untuk kedatangan hari ini belum ada konfirmasinya.
"Apabila tidak datang maka kami akan lakukan rapat pleno," kata dia.
Ia mengatakan Bawaslu tidak ada melakukan pemanggilan ketiga dan sesuai aturan pihaknya dapat melakukan rapat pleno sesuai fakta dan bukti yang ada.
Menurut dia dari hasil pleno tersebut akan ada kesimpulan terkait persoalan ini, apa dihentikan atau Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KASN
"Kalau tidak datang juga hari ini kita jadwalkan pleno, bisa sore atau malam nanti," kata dia.
Ia mengatakan dalam menyelesaikan perkara pemilu, Bawaslu hanya memiliki waktu tiga hari untuk menyelesaikan persoalan.
Ia mengatakan hari ini merupakan hari ketiga setelah laporan ini terdaftar di Bawaslu Sumbar
Apabila dibutuhkan keterangan tambahan maka dapat ditambah dua hari lagi.
"Pemanggilan ini bukan tambahan tapi klarifikasi kepada yang bersangkutan langsung," kata dia.
Sebelumnya Bawaslu Sumatera Barat memanggil Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya karena mendaftarkan diri kepada partai politik untuk maju dalam Pilgub Sumbar 2020.
"Kita sudah kirimkan surat dan besok rencana akan kita klarifikasi kepada Reydonnyzar Moenek secara langsung," kata dia
Ia mengatakan pemanggilan ini karena adanya informasi awal yang menyebutkan Reydonnyzar Moenek sebagai ASN mendaftarkan diri ke beberapa partai politik untuk maju sebagai calon kepala daerah di Pilgub Sumbar
Menurut dia informasi awal ini yang coba diklarifikasi dan memastikan apa benar terjadi pelanggaran tersebut
Selain itu pihaknya hari ini juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang terkait persoalan ini.
Ia mengatakan informasi awal yang jadi temuan akan diklarifikasi serta dilakukan kajian dan apabila terbukti pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Mereka yang akan memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran," kata dia.
Ia mengatakan sesuai PP nomor 42 2004, dan PP 53 2010 kewenangan pemberian sanksi ada di KASN.
Dalam aturan tersebut juga diatur bahwa ASN tidak terlibat politik praktis apalagi mendaftarkan diri maju sebagai calon kepala daerah dengan mendaftarkan ke partai.
"Kita sedang menjalankan prosesnya dan kita lihat nanti," kata dia. (*)
Berita Terkait
Pemprov Sumbar validasi data tanaman pertanian tertimbun longsor TPA
Kamis, 18 April 2024 18:16 Wib
Pemerintah salurkan 388 ton beras untuk tangani dampak banjir
Kamis, 18 April 2024 17:00 Wib
Pemkab Agam anggarkan Rp2,2 miliar rehab 106 rumah
Kamis, 18 April 2024 16:23 Wib
BI Sumbar: Penguatan dolar juga beri dampak positif terhadap ekonomi
Kamis, 18 April 2024 15:57 Wib
Pemkab Agam raih penghargaan pembangunan daerah tingkat Sumbar
Kamis, 18 April 2024 15:52 Wib
329 calon haji 2024 Bukittinggi resmi mulai Manasik
Kamis, 18 April 2024 15:32 Wib
7.064 wisatawan berkunjung ke Agam selama libur Idul Fitri
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Pemkot Bukittinggi salurkan Bansos Rp2,4 miliar untuk 4.333 RTS
Kamis, 18 April 2024 14:56 Wib