Jalan Raya dilarang untuk pesta pernikahan, DPRD Padang usulkan dalam revisi Perda Ketertiban Umum

id Berita Padang,tenda pernikahan,padang terkini,berita sumbar,sumbar terkini

Jalan Raya dilarang untuk pesta pernikahan, DPRD Padang usulkan dalam revisi Perda Ketertiban Umum

Legislator Padang Budi Syahriah (Antara/Laila Syafarud)

Padang, (ANTARA) - DPRD Padang, Sumatera Barat mengusulkan pelarangan jalan raya untuk pesta pernikahan pada revisi peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat untuk menjaga hak pengguna jalan.

Pelarangan ini diperkirakan bakal membuat sebagian warga Padang kesulitan menggelar pesta pernikahan anaknya di rumah, namun menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum Budi Syahrial di Padang, Kamis, menyebutkan pelarangan ini diutamakan pada jalan raya padat lalu lintas seperti dari By Pass menuju Kampus Universitas Andalas (Unand) dan jalan dari By Pass menuju Indarung.

"Dalam peraturan tersebut hanya dibolehkan memakai sebagian badan jalan saja, dan tidak dibolehkan menutupi seluruh badan jalan sehingga menutupi akses lalu lintas," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan usulan Ranperda tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban di jalan raya yang kerap meresahkan pengendara.

"Kita hanya melarang pendirian tenda pernikahan di jalan utama saja. Namun di jalan dekat komplek perumahan masih bisa ditoleransi," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk solusi jangka panjang pemerintah berencana membangun gedung serbaguna di setiap kelurahan.

"Ke depannya gedung itu bisa dipakai untuk berbagai acara oleh masyarakat termasuk pernikahan. Saat ini ada beberapa gedung yang sudah dibangun seperti di Lubuk Begalung, Nanggalo dan tempat lainnya," kata dia.

Dalam Ranperda tersebut juga ditambahkan aturan tentang orgen tunggal dibatasi yaitu paling lambat hanya sampai pukul 01.00 WIB di Padang.

Lebih lanjut ia mengatakan hasil Bamus tentang perubahan Perda tersebut sudah selesai dirampungkan bersama pihak terkait. Kemudian mengenai pembahasan dan pengesahan Perda tersebut akan disahkan pada saat Paripurna. (*)