Hati-hati beli motor bodong, bisa dituduh sebagai penadah (Video)

id motor bodong,motor tanpa surat kendaraan,polres agam,pencurian kendaraan bermotor

Hati-hati beli motor bodong, bisa dituduh sebagai penadah (Video)

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan sedang memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di aula Wibisono Polres Agam, Kamis (20/2). (ANTARA/Yusrizal)

​​​​​​​Lubukbasung, (ANTARA) - Kapolres Agam, Sumatera Barat AKBP Dwi Nur Setiawan mengingatkan warga setempat agar tidak membeli sepeda motor tanpa memiliki surat-surat atau bodong karena bisa dijerat sebagai penadah.

"Mereka yang membeli sepeda motor tanpa ada surat-surat, bisa kita tetapkan sebagai penadah walaupun pelaku belum tertangkap," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris dan Kapolsek Tanjungmutiara Iptu Hamidi saat press realese pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di aula Wibisono Polres itu, Kamis.

Ia mengakui selama Januari sampai 20 Februari 2020 sudah lima kasus pencurian sepeda motor terjadi di wilayah hukum Polres itu.

Dari lima kasus, tambahnya satu kasus berhasil diungkap Polres Agam, satu kasus berhasil diungkap Kapolres Agam bekerjasama dengan Polres Pasaman dan satu kasus pengungkapan Polres Pasaman.

"Ini berdasarkan pengembangan kasus di Pasaman, sehingga ada tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Agam," katanya.

Ia mengakui saat ini masih ada dua kasus pencurian sepeda motor yang belum diungkap. Pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar kasus itu bisa terungkap.

Pada 2019, sebanyak 26 kasus pencurian sepeda motor dan hanya tiga kasus yang diungkap.

Ia juga mengimbau warga setempat agar tidak memakirkan sepeda motornya di sembarang tempat.

"Jangan parkirkan sepeda motor di lokasi sunyi, karena rawan dicuri orang dan apabila memakirkan sepeda motor harus menambah gembok," katanya.

Sebelumnya, Polres Agam berhasil menangkap HFS (19) pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda Supra di Simpang Ampek, Jorong Pasa Tiku, Kecamatan Tanjungmutiara, Minggu (16/2).

Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor jenis Honda Supra milik Adris Muarif saat parkir di halaman rumah temannya di Kampuang Aru, Jorong Pasia Tiku, Kecamatan Tanjungmutiara, Kamis (30/1) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat hendak pulang, korban melihat sepeda mitor sudah hilang setelah kunci motor masih tergantung. Korban mencoba untuk mencari ke sekitar rumah, namun tidak kunjung ditemukan.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungmutiara dan anggota Polsek langsung melakukan cek tempat kejadian perkara.

Anggota langsung melakukan penyelidilan dan ditemukan barang bukti di Padang Kabau, Jorong Bukik Malintang, Nagari Tiku Selatan dengan kondisi bahan bakar minyak sudah habis dan sepeda motorditingalkan tersangka.

"Berdasarkan pengembangan tersangka juga melakukan pencurian satu unit laptop dan uang Rp2 juta," katanya. (*)