Polisi gadungan merampok sepeda motor dengan pistol mainan

id Kriminal Kota malang,polresta malang kota,Leonardus Simarmata,polisi gadungan,pistol mainan

Polisi gadungan merampok sepeda motor dengan pistol mainan

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) pada saat menunjukkan bawang bukti berupa pistol mainan yang dipergunakan tersangka, di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Rabu (19/2/2020). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Seorang pria yang mengaku sebagai salah seorang anggota kepolisian berinisial SZ, ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, karena melakukan ancaman kekerasan dan merampok kendaraan bermotor milik korban berinisial YAM.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan kasus tersebut bermula pada saat korban berkomunikasi dengan seorang tersangka perempuan berinisial MLA, yang berencana untuk bertemu di suatu tempat.

"Tanpa disadari korban, ia berkomunikasi melalui chatting bukan dengan MLA, melainkan SZ. Setelah itu, SZ yang menggunakan telepon genggam MLA, bersepakat untuk bertemu," kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Leonardus menjelaskan SZ yang merupakan kekasih MLA itu, merasa tidak terima dengan korban yang mengajak perempuan berusia 20 tahun itu, untuk bertemu di sebuah vila yang ada di wilayah Malang Raya.

Korban yang mengira akan bertemu MLA, pada awalnya ditemui tersangka lain berinisial S. Kemudian, korban MLA menemui korban YAM. Namun, tiba-tiba, SZ dan tersangka lain D, yang mengaku sebagai anggota kepolisian, memukul korban menggunakan senjata api mainan.

"Pelaku memukul korban dengan menggunakan senjata api mainan, dan menuduh korban bertransaksi narkoba," kata Leonardus.

Pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polsek Dau, Kabupaten Malang tersebut, membawa motor dan telepon genggam milik korban. Para pelaku menjual barang-barang hasil kejahatan itu dijual kepada seorang penadah berinisial DS.

Pelaku SZ mengaku bahwa Ia bersama rekan-rekannya melakukan hal tersebut tersebut lantaran kesal dengan korban, yang berkeinginan mengajak kekasihnya MLA untuk pergi ke sebuah vila.

"Saya kesal pacar saya mau diajak ke vila. Saya mau memukul takut, jadi lebih baik saya ambil barangnya," kata tersangka SZ.

Atas perbuatannya itu, tersangka SZ, MLA dan MS dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara, tersangka penadah DS dikenakan pasal 480 KUHP dengan acaman hukuman penjara empat tahun.