Aturan tenda "baralek" di jalan, ini tanggapan polisi

id aturan pemasangan tenda pernikahan,polresta padang,DPRD Padang

Aturan tenda "baralek" di jalan, ini tanggapan polisi

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya. (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang,  (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mendukung dibuatnya Peraturan Daerah yang melarang pendirian tenda resepsi pernikahan atau "baralek" di jalan utama daerah itu.

"Kami menyambut positif jika aturan itu memang akan dituangkan dalam Perda, demi menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di Padang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya di Padang, Rabu.

Sebelumnya, larangan tersebut rencananya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang ketentraman dan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang sedang digodok DPRD Padang.

Ia mengatakan keberadaan tenda yang menggunakan badan jalan itu kerap dikeluhkan oleh pengguna jalan, karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Mengingat tenda pernikahan itu didirikan di badan jalan sehingga sempit.

Ia mengatakan pendirian tenda serta izin keramaian pesta pernikahan sejauh ini melalui rekomendasi dari kelurahan.

"Jika sudah ada rekomendasi dari kelurahan, baru kami mengeluarkan izin," katanya.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Budi Syahrial mengatakan rancangan Perda tersebut bertujuan menjaga ketertiban di jalan raya yang kerap meresahkan pengendara.

"Selain tenda baralek, aturan tersebut juga melarang remaja keluar malam, kita akan sahkan segera menjadi perda dalam waktu dekat," katanya.

Ia mengatakan dalam perda nanti akan diatur pemggunaan jalan, khususnya jalan utama agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Selain tenda juga dilarang mengadakan orgen tunggal lewat pukul 01.00 WIB dini hari.

Ia mencontohkan jalanan utama yang sering didirikan masyarakat hingga mengganggu ketertiban lalu lintas adalah jalan dari Bypass menuju Kampus Universitas Andalas, dan Bypass menuju Indarung.