Rp100 ribu bagi pelapor pembuang sampah sembarangan di Padang

id berita padang, berita sumbar, dinas lingkungan hidup, buang sampah sembarangan di padang, hukuman buang sampah sembarangan

Rp100 ribu bagi pelapor pembuang sampah sembarangan di Padang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon. (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang memberikan insentif kepada masyarakat yang melaporkan pembuang sampah sembarangan dalam bentuk video berupa uang tunai Rp100 ribu.

"Hingga saat ini sudah ada dua laporan yang masuk dalam bentuk video dan saat ini sedang dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon di Padang, Rabu.

Menurut dia insentif tersebut diberikan sebagai penghargaan kepada siapa saja yang mau berpartisipasi memvideokan pembuang sampah sembarangan.

Setelah video diterima selanjutnya DLH melakukan pengumpulan bahan dan data untuk mengecek dan memastikan siapa pelakunya.

Jika sudah lengkap selanjutnya dibuat berita acara untuk kemudian dikirimkan ke Satpol PP dan diajukan ke Pengadilan guna disidang sebagai kasus tindak pidana ringan, ujarnya.

Mengacu kepada Perda no 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah barang siapa yang kedapatan membuang sampah sembarang di Padang bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp5 juta.

Ia menyampaikan dari dua video yang sudah dikirim masyarakat satu video adalah warga yang membuang sampah dari dalam mobil dan satu lagi merupakan salah satu ASN.

Setelah sidang tipiring selesai maka video tersebut akan diviralkan sebagai pelajaran bagi siapa saja agar tidak membuang sampah sembarangan.

Ia mengakui dalam mengelola persoalan sampah di kota Padang butuh tindakan represif dan preventif.

Untuk tindakan preventif dimulai dari hulu dan pihaknya telah menargetkan seluruh kelurahan di Padang memiliki bank sampah sehingga volume bisa berkurang dan ada proses pemilihan, kata dia.

Sementara untuk kebijakan represif berupa pemberian sanksi kepada warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Ia menyebutkan saat ini warga Padang menghasilkan sampah sekitar 450 ton sehari dan ke depan pihaknya terus menargetkan pengurangan volume sampah dengan adanya pemilihan dan pengolahan menjadi barang daur ulang yang bermanfaat.