Payakumbuh, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kejahatan berupa ganja, sabu-sabu, pil ekstasi, kosmetik dan senjata api yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono di Payakumbuh, Rabu, menyebutkan barang bukti kejahatan yang dimusnahkan tersebut merupakan BB sepanjang 2018 sampai 2019
"Kita memusnahkan barang bukti dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang kita musnahkan di antarannya, narkoba, dua buah senpi rakitan, serta kosmetik ilegal. Dari 60 perkara itu, 57 di antaranya merupakan perkara narkoba," kata dia.
Dirincikannya, barang bukti yang berasal dari 60 perkara tersebut yakni 15 perkara narkotika jenis ganja dengan BB seberat 4.716,28 gram atau sekitar 4,7 kilo gram. Selanjutnya sabu-sabu sebanyak 41 perkara dengan BB 544,91 gram.
"Kemudian satu perkara terkait pil ekstasi dengan BB seberat 21,24 gram, dua perkara terkait UU kesehatan khususnya kosmetik, dan terakhir perkara yang berhubungan dengan UU Nomor 12/DRT 1951 khusus terkait kepemilikan senjata api," sebutnya.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi, Sekda Payakumbuh Rida Ananda, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati, Ketua PN Payakumbuh, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Dandim 0306/50 Kota, Polres Payakumbuh, dan Kepala LPKA Tanjung Pati.
Ia mengatakan pemusnahan BB jenis narkoba dilakukan dengan cara dibakar dalam tiga buah tong yang telah disediakan, sementara untuk kosmetik digiling atau dilindas menggunakan satu buah alat berat. Sedangkan dua senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian.
Sekda Payakumbuh Rida Ananda mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan adalah bentuk nyata dari upaya semua pihak untuk memerangi kejatahan.
"Ini komitmen bersama untuk memerangi kejatahan. Apalagi narkoba merupakan musuh bersama. Jadi mari kita semua, tidak saja penegak hukum untuk ikut memerangi kejahatan," sebutnya. (*)
Berita Terkait
Pembatasan angkutan barang pada musim mudik Lebaran 2024
Senin, 1 April 2024 15:28 Wib
Polres Agam tangkap tiga pengedar narkotika dengan barang bukti 20 paket
Selasa, 26 Maret 2024 17:00 Wib
Polda Sumbar membatasi operasional angkutan barang saat Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 16:09 Wib
Polda Sumbar batasi operasional angkutan barang saat Lebaran
Senin, 25 Maret 2024 18:00 Wib
Pemkab Solok gelar ujian kompetensi sertifikasi pengadaan barang/jasa
Kamis, 29 Februari 2024 20:29 Wib
Gubernur Sumbar keluarkan edaran batasi angkutan barang saat libur
Kamis, 8 Februari 2024 20:29 Wib
DLH Sumbar motivasi daerah untuk olah sampah jadi barang bernilai
Jumat, 12 Januari 2024 19:26 Wib
Saipul Jamil akui tidak melihat asistennya buang barang bukti
Minggu, 7 Januari 2024 6:42 Wib