Kemenhut: Indonesia Belum Mempunyai Skema Perdagangan Karbon

id Kemenhut: Indonesia Belum Mempunyai Skema Perdagangan Karbon

Jakarta, (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan bahwa pemerintah belum mempunyai skema perdagangan karbon yang tepat dalam menyambut pelaksanaan mekanisme REDD+. "Saat ini Kemenhut tengah menghitung berapa potensi karbon yang terkandung di hutan Indonesia, perhitungan ini penting untuk menyambut mekanisme perdagangan karbon dalam REDD+ setelah protokol Kyoto selesai akhir tahun ini," kata Direktur Jenderal Planologi Kemenhut, Bambang Soepijanto, di Jakarta, Senin. Perdagangan karbon adalah sebuah mekanisme di mana penghasil emisi gas rumah kaca (biasanya negara dengan tingkat industrialisasi yang sudah maju) memberi dana dan teknologi untuk negara berkembang (yang mempunyai hutan luas) sebagai bentuk komitmen mengurangi dampak emisi karbon. Sementara REDD+ ('Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation, Carbon Stock Enhancement and Forest Conservation') adalah kesepakatan multi negara di Cancun tahun 2010 untuk mengurangi emisi dengan mekanisme perdagangan karbon. Dalam REDD+, negara berkembang harus bertanggung jawab untuk menjaga hutan yang mereka miliki dari deforestasi atau pengurangan jumlah luasan hutan yang diakibatkan penebangan kayu ilegal maupun legal. Bambang menjelaskan, mengatur mekanisme perdagangan karbon yang tepat untuk Indonesia bukan merupakan hal yang mudah. Salah satu kesulitannya adalah bagaimana memastikan jumlah karbon di hutan Indonesia yang dapat menyerap emisi. "Selain itu, belum ada kesepakatan internasional yang memastikan bagaimana mekanisme pertanggung jawaban apabila kerusakan hutan tetap terjadi setelah dana dan teknologi dari negara maju telah diberikan," kata dia. Bambang menjelaskan, dana dari negara maju tersebut juga harus menyentuh masyarakat yang hidup di sekitar hutan serta bisa dipertanggung jawabkan secara transparan. "Syarat tersebut juga merupakan kesulitan tersendiri," kata dia. Sejak tahun 2011 lalu, Norwegia telah memberi bantuan senilai 1 milyar dolar AS untuk Indonesia di bawah payung REDD+. Dana tersebut diberikan untuk menghentikan pengurangan luasan hutan yang setiap tahunnnya diperkirakan sekitar 23 persen atau sekitar 1,9 juta hektar. (*/jno)