Tera ulang di Pariaman: timbangan pedagang hingga SPBU

id tera ulang,Dinas Pedagangan Pariaman,Berita Pariaman

Tera ulang di Pariaman: timbangan pedagang hingga SPBU

Pedagang pasar melakukan tera ulang timbangannya kepada petugas dari Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM di pasar tradisional Beringin, Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (24/10/2019). Tera ulang timbangan tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen agar mendapatkan hasil penimbangan yang sesuai takaran. ANTARA FOTO/Fachrurrozi

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat, menera ulang sekitar 3000 timbangan setiap tahunnya guna menjaga keakuratan ukuran sehingga pembeli tidak dirugikan ketika transaksi jual beli.

"Untuk 2019 terang ulang dilakukan pada Oktober dan November. Semantara tahun ini juga dilakukan pada bulan yang sama," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan timbangan yang ditera ulang tersebut sebagian besar milik pedagang di Pariaman Tengah terutama di Pasar Pariaman serta sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum yang berada di kota itu.

Ia menyampaikan tera ulang timbangan tersebut perlu dilakukan karena bisa saja setelan alat ukur itu berubah akibat debu yang menumpuk atau permasalahan lainnya.

Tera ulang tidak saja untuk timbangan di pasar dan warung namun juga timbangan berat badan di fasilitas kesehatan karena akan berpengaruh pada dosis obat yang akan diberikan, katanya.

Pada tera ulang tersebut, lanjutnya pihaknya menemukan pedagang yang masih menggunakan timbangan plastik yang kegunaannya seharusnya hanya untuk di rumah bukan untuk jual beli.

"Timbangan plastik hanya untuk menentukan takaran bahan baku kue dan memasak di rumah," ujarnya.

Ia menjelaskan timbangan plastik tersebut dapat merugikan pedagang dan pembeli karena setelannya mudah berubah.

Ia menyampaikan pihaknya akan terus menyosialiasikan kepada pedagang agar menggunakan timbangan berstandar SNI dan tidak memakai timbangan plastik.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menetapkan Kota Pariaman sebagai daerah tertib ukur (DTU) dengan prediket "sangat memuaskan" yang penyerahan penghargaannya bersamaan dengan penyerahan 12 kabupaten dan kota lainnya.

"Kota Pariaman mendapatkan penghargaan ini pada pagi tadi yang diterima langsung oleh Wali Kota Pariaman," kata Gusniyetti Zaunit.

Adapun 12 kabupaten dan kota lainnya itu yaitu Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Samarinda, Kota Kendari, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Buru Selatan.

Ia mengatakan penghargaan tersebut bertujuan untuk membangun kesadaran pedagang dan aparat pemerintahan daerah tentang pentingnya tertib dalam pengukuran saat transaksi dagang.

Selain itu, lanjutnya tertib ukur juga dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen tentang kebenaran pengukuran sebuah produk atau komoditas yang dibelinya.