Operasi Cipta Kondisi, Polres Agam terbitkan 450 surat tilang (Video)

id operasi cipta kondisi,polres agam,pelanggaran lalu lintas,berita agam

Operasi Cipta Kondisi, Polres Agam terbitkan 450 surat tilang (Video)

Anggota Sat Lantas Polres Agam sedang melihat barang bukti kendaraan yang diamankan di Mapolres Agam, Senin (17/2). (ANTARA/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menerbitkan 450 surat bukti pelanggaran (tilang) untuk pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Cipta Kondisi pada 1 Januari hingga 16 Februari 2020.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kaur Bin Ops Sat Pantas Polres Agam Iptu Apon Kusmayadi di Lubukbasung, Senin, mengatakan 450 lembar surat tilang itu yang dikeluarkan itu untuk pengendara yang tak membawa SIM 70 lembar, pengendara tak membawa STNK 200 lembar dan mengamankan sepeda motor 180 unit karena pengendara tidak memiliki SIM dan STNK.

"Seluruh kendaraan yang melangar aturan lalu lintas langsung kita tilang," katanya.

Operasi itu melibatkan 60 personel Sat Lantas, Sat Intelkam, Sat Shabara, Sat Reskrim Polres Agam dan operasi digelar setiap hari.

Ia menambahkan Operasi Cipta Kondisi itu dalam rangka untuk mengantisipasi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.

"Ini target dari Operasi Cipta Kondusi yang kita gelar tersebut dan waktu berakhirnya operasi itu belum ditentukan," katanya.

Selama 2019, Polres Agam menerbitkan 6.658 lembar surat tilang dengan rincian yakni, tidak mengguna helm standar 2.635 lembar, pengendara dibawah umur 1.338 lembar, melawan arus 507 lembar, tidak menggunakan sabuk pengaman 357 lembar, menggunakan telepon genggam saat mengemudi 14 lembar.

"Jumlah denda tilang selama 2019 Rp446,49 juta," katanya. (*)