Mudahkan masyarakat, PN Pasaman Barat luncurkan lima aplikasi pelayanan

id Pengadilan Negeri Pasaman Barat,berita Pasaman Barat,berita sumbar

Mudahkan masyarakat, PN Pasaman Barat luncurkan lima aplikasi pelayanan

Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Aries Sholeh Efendi (dua dari kiri) didampingi Wakil Ketua Bayu Agung Kurniawan (dua dari kanan), Panitera Zulkifli (kanan) dan Sekretaris Ade Candra saat  pelatihan dalam rangka peningkatan layanan ke masyarakat. (Antara Sumbar/Altas Maulana)

Simpang Empat, (ANTARA) - Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) meluncurkan lima aplikasi elektronik dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

"Berlahan tapi pasti kita membuat inovasi berbasis elektronik. Aplikasi itu saat ini sudah berjalan dan sudah bisa dinikmati," kata Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Aries Sholeh Efendi didampingi Wakil Ketua, Bayu Agung Kurniawan dan Panitera, Zulkifli di Simpang Empat, Senin (17/2).

Ia mengatakan empat aplikasi itu adalah aplikasi DIVA (Digital Virtual Asisten). Aplikasi itu merupakan mesin robot untuk menjawab seluruh pertanyaan pencari keadilan secara cepat dan akurat tentang.

"Mulai dari profil pimpinan, info perkara, info jadwal sidang, info sisa panjar perkara, putusan, E-court (gugatan secara elektronik), E-raterang (surat keterangan elektronik), pengaduan, info gempa, info denda tilang dan lainnya bisa diakses si aplikasi ini," katanya.

Menurutnya aplikasi tersebut sangat mudah dalam pengunaannya dengan syarat telephone genggam pengunjung sidang tersambung dengan jaringan internet.

Aplikasi itu bisa menggunakan what aps, messenger, telegram dan line.

Ia mencontohkan ketika ada warga terkena tilang maka untuk melihat denda tilang cukup dari rumah saja dengan menggunakan handphone bisa terhubung dengan aplikasi DIVA dengan mengikuti langkah-langkah yang ada simpan nomor Diva di hanphone nomor 08528166652 atau instal aplikasi yilang melalui Playstore.

Kemudian ketik tilang, applikasi DIVA akan menjawab dan ketik nomor tilang, contoh E12345678 maka aplikasi DIVA akan menjawab rincian denda tilang tersebut.

Aplikasi kedua adalah PANGSIT (Penggilan Sidang Secara Elektronik). Panggilan sidang akan diumumkan oleh aplikasi PANGSIT melalui pengeras suara yang terpasang di setiap sudut kantor Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Maka pengunjung sidang cukup duduk manis menunggu di tempat yang telah disediakan.

Kemudian aplikasi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Untuk masyarakat yang berurusan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dilayani dengan senyum, sapa dan salam (3S) melalui meja PTSP.

Seluruh masyarakat akan dilayani dengan cepat, tepat dan biaya murah.

Aplikasi keempat adalah E-COURT adalah aplikasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk pihak yang berperkara secara elektronik, untuk mendaftarkan gugatan biasa atau sederhana, cerai (non muslim).

"Permohonan cukup dari rumah saja dengan mengunakan aplikasi E-court dengan link ecourt.mahkamahagung.go.id, aplikasi bisa menerima pendaftaran gugatan dan permohonan secara online (e-court), bayar secara online (e-filling), pemanggilan secara online (e-summon) dan persidangan secara online (e-litigasi)," jelas dia.

Menurutnya pengguna aplikasi E-court ini adalah pengguna terdaftar (Advokat), pengguna lainnya (Perorangan/Pemerintah/Badan Hukum).

Selanjutnya aplikasi terakhir E-RATERANG adalah aplikasi yang disiapkan oleh badilum untuk pembuatan surat keterangan secara elektronik.

Diantara yang bisa menggunakan aplikasi ini adalah surat keterangan tidak pernah dinyatakan pailit, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

"Bagi calon bupati atau wali nagari yang ingin mendapat surat keterangan tersebut cukup dari rumah saja dengan cara mendaftarkan akunnya melalui link eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id," jelasnya.

Ia menyebutkan Pengadilan Negeri Pasaman Barat menjadi salah satu pengadilan yang diusulkan untuk mewakili wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang untuk memperoleh predikat zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

"Berbagai inovasi terus kita buat. Intinya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya. (*)