KPU Sumbar sebut Fakhrizal-Genius Umar miliki 336 ribu surat dukungan dari masyarakat

id KPU Sumbar, Padang,Fakhrizal-Genius Umar ,Pilkada sumbar 2020

KPU Sumbar sebut Fakhrizal-Genius Umar miliki 336 ribu surat dukungan dari masyarakat

Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Izwaryani menyebutkan pasangan calon perseorangan Irjen Pol Fakhrizal dengan Wali Kota Pariaman Genius Umar memiliki 336 ribu surat dukungan dari masyarakat.

"Pantauan yang kita lakukan dari aplikasi Silon sudah mencapai 336 ribu sementara untuk pasangan perseorangan lainnya Mayjen purn Syamsu Jalal dengan Aldi Taher masih nol," kata dia di Padang, Senin.

Ia mengatakan untuk pasangan Fakhrizal dengan Genius Umar sudah mengonfirmasi kepada pihaknya akan mendaftarkan diri dan memberikan berkas dukungan pada Rabu (19/2).

Sementara itu untuk pasangan Syamsu Jalal dan Aldi Taher kemungkinan belum melakukan input data di aplikasi Silon

"Kemungkinan mereka masih melakukan pengumpulan berkas secara offline," kata dia.

Ia menyebutkan KPU Sumatera Barat telah resmi membuka pendaftaran bagi calon perseorangan Pilgub Sumbar 2020.

Pendaftaran sendiri telah dibuka sejak Minggu (16/2) hingga Kamis (20/2). Untuk tanggal 16 hingga 19 Februari jadwal pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Sementara itu untuk hari terakhir tanggal 20 Februari 2020 ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Ia mengatakan dalam pendaftaran tersebut pasangan calon perseorangan harus melampirkan surat dukungan, daftar nama pendukung dan rekap jumlah pendukung sesuai format yang diberikan KPU.

"Berkas syarat minimal dukungan adalah 316.051 surat dukungan yang tersebar di 10 daerah di Sumbar," katanya.

Ia mengatakan setelah calon menyerahkan berkas dukungan maka pihaknya akan lakukan penghitungan jumlah dukungan.

Apabila jumlah dukungan melebihi batas maka pendaftaran diterima namun jika jumlahnya kurang dan jadwal pendaftaran masih ada maka berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki hingga penutupan jadwal.

"Jika jumlah kurang dari ambang batas dan jadwal pendaftaran telah lewat maka pasangan calon akan dinyatakan gagal mendaftar," kata dia. (*)