Ada tersangka baru dalam kasus korupsi proyek lapangan Merdeka Solok ? , ini tanggapan Kajari setempat

id berita solok, berita sumbar, lapangan merdeka korupsi, korupsi

Ada tersangka baru dalam  kasus korupsi  proyek lapangan Merdeka Solok ? , ini tanggapan Kajari setempat

Salah satu tersangka dugaan korupsi tribun lapangan Merdeka Kota Solok, Syofia Handayani saat sedang penyidikan (Antara/Istimewa)

Solok, (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok, Sumatera Barat Donny Haryono Setiawan memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggali lebih dalam soal kasus dugaan korupsi tribun lapangan Merdeka Kota Solok.

"Kita sudah perintahkan tim JPU untuk menelusuri lebih jauh terhadap kasus ini, jadi masyarakat bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi," kata dia di Solok, Sabtu.

Menurutnya kasus tersebut cukup merugikan daerah. Apalagi, pembangunannya menelan biaya yang tidak sedikit. Pihaknya akan memberikan atensi serius untuk pengembangan kasus itu.

Pihaknya tidak menampik bisa saja tersangka dalam kasus tersebut akan bertambah. Semua bergantung atas hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut dalam persidangan nantinya.

"Kita lihat saja nanti, yang jelas kami akan gali sedalam mungkin dari barang bukti dan tersangka yang ada saat persidangan nanti," katanya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Solok menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan Merdeka Kota Solok. Barang bukti dan tersangka diserahkan oleh pihak Polda Sumbar pada Rabu (12/2).

Kedua tersangka, masing-masing Jaralis dan Syofia Handayani. Diketahui, Jaralis merupakan mantan kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) kota Solok, sementara Syofia Handayani merupakan salah satu pejabat di dinas yang sama.

Kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat Kota Solok tersebut sebelumnya ditangani oleh pihak Polda Sumbar. Setelah proses penyidikan dan berkas lengkap, perkara langsung dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Solok.

Kasus tersebut merupakan tantangan besar bagi Kejaksaan Negeri Solok untuk menjawab harapan masyarakat untuk membongkar tuntas kasus besar yang merugikan daerah dan negara.

Ddalam kasus tersebut, tersangka Syofia Handayani selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas Perkim dan sebagai PPK Proyek pembangunan tribun lapangan Merdeka bersama jaralis yang saat itu sebagai Pengguna Anggaran (PA) diduga melakukan penggelembungan volume pekerjaan.

Tersangka bersama-sama dengan saksi Jaralis selaku Pengguna Anggaran (PA) menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan oleh Pelaksana proyek sebesar 93 persen. Sementara sesuai hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progres pekerjaan baru 84,3 persen.

Tapi tersangka tidak memutus kontrak pekerjaan di saat pelaksana tidak sanggup lagi menyelesaikan pekerjaan tersebut, meski sudah diberikan tenggang waktu penyelesaian pekerjaan sampai 50 hari kerja.

Kontrak baru diputuskan setelah melewati 50 hari kerja dan jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan lagi.

Perbuatan kedua tersangka diduga melawan hukum dengan memperkaya diri orang lain atau diri sendiri atau suatu korporasi, akibatnya negara dirugikan sekitar Rp1,03 miliar.

Baca juga: Kasus dugaan korupsi pembangunan tribun lapangan Merdeka Kota Solok masuk tahap dua