Arosuka (ANTARA) - Bupati Solok Gusmal menandatangani perjanjian kinerja dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat guna menciptakan komitmen dan pencapaian kinerja sesuai target.
"Perjanjian kinerja merupakan salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang termuat dalam perpres no. 29 tahun 2014," katanya di Arosuka, Jumat.
Ia menjelaskan perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari bupati sebagai pemberi amanat kepada pimpinan perangkat daerah sebagai penerima amanat untuk melaksanakan program yang disertai dengan indikator kinerja.
Dengan perjanjian ini maka diharapkan terwujud komitmen dan kesepakatan antara Bupati dan perangkat daerah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas fungsi dan wewenang.
Pelaksanaan kegiatan di perangkat daerah dapat dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan melalui rapat dinas. OPD nantinya melaporkan bagaimana pencapaian strategi pelaksanaan kegiatan serta realisasi anggaran.
"Saya tidak menginginkan lagi ada kegiatan yang sudah direncanakan apalagi kegiatan yang sudah dilaksanakan tetapi dananya tidak cair," ujarnya.
Oleh sebab itu, perangkat yang telah menandatangani perjanjian kinerja harus dapat merealisasikan yang dibuat dalam perjanjian kinerja yang baik.
Pekerjaan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat. Perangkat daerah harus dapat mengawal pelaksanaan kegiatan di bidang masing-masing.
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi target kinerja sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani.
"Yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu satu tahun pada suatu jabatan diberikan kesempatan enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi setempat Zulfadli mengatakan penandatanganan perjanjian kinerja berdasarkan Perpres nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
Kemudian sesuai peraturan menteri pendayaan aparatur negara nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja.
Menurutnya penandatanganan perjanjian kinerja sebagai wujud nyata komitmen antara bupati dan pimpinan OPD untuk meningkatkan integritas, selain itu sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.
Berita Terkait
Korut batalkan perjanjian militer 2018 dengan Korea Selatan
Kamis, 23 November 2023 15:43 Wib
Dukung energi bersih, PLN teken perjanjian layanan REC ke Tiga Perusahaan Manufaktur
Kamis, 20 Juli 2023 16:28 Wib
Manfaatkan aplikasi nabuang Sarok, PPS Bungusmelakukan perjanjian kerja sama dengan Semen Padang
Jumat, 16 Juni 2023 23:32 Wib
Rusia antisipasi potensi serangan nuklir AS, Inggris dan Prancis untuk timbulkan kekalahan strategis
Kamis, 23 Maret 2023 13:50 Wib
Ketua DPRD Sumbar: Perjanjian BOT Hotel Novotel dinilai mencurigakan
Senin, 13 Februari 2023 14:19 Wib
Komisi III minta BPK audit investigasi kerugian negara dalam perjanjian BOT Hotel Novotel
Minggu, 25 Desember 2022 15:56 Wib
Perkuat sinergi, PLN dan Pemda Kabupaten Padang Pariaman teken perjanjian kerja sama
Jumat, 4 November 2022 19:50 Wib
DotX - KSP IKR dan PT Sinar Jaya Prakarsa teken Perjanjian Kerja Sama Layanan Koperasi
Rabu, 26 Oktober 2022 9:13 Wib