Bupati Solok dan Kepala OPD tandatangani perjanjian kinerja

id gusmal,perjanjian kinerja asn,kabupaten solok

Bupati Solok dan Kepala OPD tandatangani perjanjian kinerja

Bupati Solok, Gusmal saat penandatanganan perjanjian kinerja dengan Kepala OPD setempat, Jumat. (ANTARA/HO-Humas)

​​​​​​​Arosuka (ANTARA) - Bupati Solok Gusmal menandatangani perjanjian kinerja dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat guna menciptakan komitmen dan pencapaian kinerja sesuai target.

"Perjanjian kinerja merupakan salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang termuat dalam perpres no. 29 tahun 2014," katanya di Arosuka, Jumat.

Ia menjelaskan perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari bupati sebagai pemberi amanat kepada pimpinan perangkat daerah sebagai penerima amanat untuk melaksanakan program yang disertai dengan indikator kinerja.

Dengan perjanjian ini maka diharapkan terwujud komitmen dan kesepakatan antara Bupati dan perangkat daerah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas fungsi dan wewenang.

Pelaksanaan kegiatan di perangkat daerah dapat dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan melalui rapat dinas. OPD nantinya melaporkan bagaimana pencapaian strategi pelaksanaan kegiatan serta realisasi anggaran.

"Saya tidak menginginkan lagi ada kegiatan yang sudah direncanakan apalagi kegiatan yang sudah dilaksanakan tetapi dananya tidak cair," ujarnya.

Oleh sebab itu, perangkat yang telah menandatangani perjanjian kinerja harus dapat merealisasikan yang dibuat dalam perjanjian kinerja yang baik.

Pekerjaan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat. Perangkat daerah harus dapat mengawal pelaksanaan kegiatan di bidang masing-masing.

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi target kinerja sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani.

"Yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu satu tahun pada suatu jabatan diberikan kesempatan enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Organisasi setempat Zulfadli mengatakan penandatanganan perjanjian kinerja berdasarkan Perpres nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah

Kemudian sesuai peraturan menteri pendayaan aparatur negara nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja.

Menurutnya penandatanganan perjanjian kinerja sebagai wujud nyata komitmen antara bupati dan pimpinan OPD untuk meningkatkan integritas, selain itu sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.