Respons KPK atas gugatan praperadilan MAKI, KPK buka peluang tetapkan tersangka baru

id HARUN MASIKU, WAHYU SETIAWAN, MAKI, PRAPERADILAN

Respons KPK atas gugatan praperadilan MAKI, KPK buka peluang tetapkan tersangka baru

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Hal tersebut sebagai respons atas gugatan praperadilan yang dilakukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK memberikan tanggapan terkait dalil yang diajukan pemohon praperadilan yang pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai penerima.

Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Namun, Ali menyatakan penetapan tersangka baru tersebut dapat dilakukan sepanjang telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup.

"Sepanjang memang telah dapat terpenuhi bukti permulaan yang cukup guna menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka," ujar Ali.

Selanjutnya, Ali juga menanggapi perihal materi praperadilan MAKI yang menyatakan KPK telah menghentikan proses penyidikan kasus suap pengurusan PAW tersebut.

"Pihak KPK membantah bahwa tidak ada penghentian terkait dengan perkara tersebut. Namun yang ada tetap berjalan sampai hari ini, yang kita tahu hari ini kami melakukan pemanggilan beberapa saksi dan ada yang hadir untuk dilakukan pemeriksaan hari ini," ujar Ali.

Kemudian dalam jawaban atas praperadilan tersebut, KPK juga membantah dalil yang diajukan MAKI terkait imunitas yang dimiliki oleh seseorang karena profesi ataupun tugas tanggung jawab yang dijalankannya.

"Karena beberapa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK juga banyak perkara lain yang melibatkan advokat. Artinya bagi KPK tidak menjadi hambatan ketika seseorang berprofesi sebagai advokat berdasarkan bukti permulaan cukup dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan itu sebenarnya di undang-undang jelas karena advokat bagian aparatur penegak hukum," tuturnya.

Diketahui dalam gugatannya, MAKI meminta KPK untuk menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (*)