Parit Malintang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat mendalami kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur yang terungkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman pada Minggu (9/2).
"Satpol-PP yang menggerebek telah melimpahkan ke kami. Setelah itu kami kembangkan untuk menangkap pelaku lain dan aktornya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani di Parit Malintang, Selasa.
Ia menjelaskan kejadian berawal pada Jumat (7/2) sekitar pukul 21.00 WIB ketika Ismail (23) yang merupakan mucikari menawarkan korban inisial CK (13) kepada pelaku bernama Sadam (32) seharga Rp200 ribu dengan perjanjian korban dibawa selama dua jam.
Baca juga: Astaga, dua anak bawah umur di Padang terlibat mucikari, seperti ini peran mereka
Setelah disepakati Sadam bersama istrinya Annisa (20) menjemput korban ke rumah kontrakannya di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Sadam kemudian membawa korban dengan mobil ke arah Lubuk Alung dan mencabuli korban. Sekitar pukul 01.00 WIB pelaku mengembalikan korban kepada mucikari.
Keesokan harinya Sadam menawarkan korban kepada pelaku lainnya bernama Zainudin (47) dengan harga yang sama, namun yang bersangkutan hanya mampu Rp150 ribu.
Pelaku pun membawa korban ke arah Kota Pariaman dengan menggunakan sepeda motor, dan akhirnya tertangkap oleh Satpol-PP Kota Pariaman pada Minggu (9/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Antar jemput ke hotel, mucikari pasang tarif Rp500 ribu untuk anak bawah umur
Setelah mengintrogasi pelaku dan korban pihak Satpol-PP Pariaman melaporkan hal tersebut ke Polres Pariaman.
Meskipun lokasi terungkapnya kasus tersebut di Kota Pariaman, namun lokasi prostitusi itu berada di Kabupaten Padang Pariaman sehingga kasus itu dilimpahkan ke Polres Padang Pariaman.
Ia mengatakan korban merupakan seorang pelajar warga Kota Padang, sedangkan empat pelaku merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman.
Untuk barang bukti yaitu uang senilai Rp110 ribu yang merupakan sisa uang dari Zainudin, lalu dua STNK yang terdiri dari mobil dan motor. (*)
Baca juga: Tiga Jaksa tangani kasus prostitusi online berkedok kos-kosan dengan tersangka ibu dan anaknya
Berita Terkait
Menkopolhukam ungkap lebih dari lima juta konten pornografi libatkan anak
Kamis, 18 April 2024 18:56 Wib
Menkopolhukam: Kasus pornografi libatkan anak adalah fenomena gunung es
Kamis, 18 April 2024 18:49 Wib
Dinas Pangan Solok gelar bazar murah pangan sambut Idul Fitri 1445 H
Selasa, 9 April 2024 12:29 Wib
Lantamal Padang dalami kasus pembunuhan berencana libatkan oknum TNI
Selasa, 2 April 2024 18:41 Wib
Sumbar libatkan 5.000 masjid untuk pesantren Ramadhan 1445 Hijriah
Rabu, 6 Maret 2024 20:06 Wib
Libatkan WBP, Rutan Painan lkuti GAMES diadakan Pemkab Pesisir Selatan
Jumat, 1 Maret 2024 20:44 Wib
Pemkab Agam libatkan 96 petugas data PBB-P2 di tiga kecamatan
Jumat, 1 Maret 2024 17:31 Wib
Pemkab Agam libatkan 96 petugas data PBB-P2 di tiga kecamatan
Rabu, 28 Februari 2024 11:39 Wib