Ingin ngopi tak berduit, dua satpam ini nekad mencuri onderdil ekskavator

id satpam pencuri,onderdil ekskavator,polres solok selatan

Ingin ngopi tak berduit, dua satpam ini nekad mencuri onderdil ekskavator

Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto melakukan press rilis terkait kasus pencurian onderdil alat berat serta kasus pemerkosaan dimana korbannya anak dibawah umur (ANTARA/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro (ANTARA) - Jajaran Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, menangkap dua orang satpam Gardu Induk (GI) PLN yang mencuri onderdil alat berat untuk dijual dan hasilnya dipergunakan pembeli kopi.

Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto didampingi Kasat Reskrim Iptu M Arvi, di Padang Aro, Senin, mengatakan dua orang satpam yang diamankan yaitu Pari (40) dan Alfian Fauri (19), yang keduanya warga Pekonina.

"Kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara", katanya.

Dia menjelaskan kejadian berawal pada Rabu (18/1) kala korban Ito Marliza (44) meletakan onderdil ekskavator di lolasi yang bertempat di Gardu Induk Pekonina di Jorong Pekonina Nagari Alam Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo.

Kemudian pada Rabu (5/2) pukul 10.00 Wib korban pergi menjemput onderdil ekskavator tersebut ke Iokasl Gardu Induk Pekonina untuk dibawa pulang namun sudah tidak ada Iagi.

Korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Selatan pada Sabtu (8/2) pukul 14.00 Wib.

"Setelah mendapat laporan kami langsung membentuk tim dan berhasil menangkap kedua pelaku tidak sampai 24 jam usai korban memberikan laporan," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa satu buah track roller escavabor merek Pc 200.

"Onderdil yang dicuri ini sudah dijual oleh pelaku seharga Rp250 ribu sedangkan harga normalnya mencapai Rp5 juta," katanya.

Selain itu polisi juga berhasil menangkap GA (25) warga Rawang, Nagari Ranah Pantai Cermin, Sangir Batang Hari yang nekat memperkosa mantan kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur.

Saat berpacaran GA mengaku pernah berhubungan badan dengan korban dan setelah putus ia berniat untuk mengajak korban kembali berhubungan tetapi ditolak korban.

Karena mendapat penolakan pelaku akhirnya memaksa korban dan karena korban tidak berdaya akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban di warung kopi Bukit Bateh tempat korban bekerja pada Jumat pukul 7.30 Wib.

"Waktu pacaran dulu kami pernah berhubungan pak dan saya berniat mengajaknya lagi setelah kami putus," ujar GA.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.