Ranperda Perubahan RTRW Pesisir Selatan Dibahas di Kemendagri

id Ranperda RTRW,Pesisir Selatan

Ranperda Perubahan RTRW Pesisir Selatan Dibahas di Kemendagri

Sekretaris Kabupaten Pesisir Selatan, Erizon (tengah) berfoto bersama usai rapat konsultasi Ranperda RTRW di Kemendagri. (ANTARA / ist)

Painan (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan RTRW Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dibahas di Kementerian Dalam Negeri melalui rapat konsultasi dengan melibatkan pejabat pemerintah kabupaten setempat.

"Secara subtansi Ranperda Perubahan RTRW sudah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi serta telah mengakomodir kepentingan umum," kata Sekretaris Kabupaten Pesisir Selatan, Erizon dihubungi di Painan, Kamis.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, kata dia, dalam waktu dekat Kemendagri akan mengeluarkan nomor register untuk penetapan ranperda menjadi perda.

Menurutnya, Ranperda Perubahan RTRW Pesisir Selatan 2010-2030 mendesak dilakukan untuk menjawab gerak perubahan dan tata ruang yang begitu cepat dan dinamis.

"RTRW Kabupaten Pesisir Selatan sudah berumur hampir delapan tahun sejak ditetapkan. Untuk mengakomodir berbagai kebutuhan daerah, maka perubahan mesti secepatnya dilakukan," sebutnya.

Disisi lain, sebutnya, pemkab juga terus melakukan berbagai terobosan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai visi dan misi pemerintah daerah.

Pembangunan itu tidak hanya difokuskan pada fisik seperti infrastruktur ekonomi, kantor pemerintah, gedung sekolah, sarana kesehatan dan sarana publik lainnya, tetapi juga membangun mental masyarakat dalam arti luas.

Dalam kesempatan itu, Erizon didampingi Kepala Bapedalitbang Pesisir Selatan, Yozki Wandri, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setdakab Pesisir Selatan, Andi Fitriadi Amdar, pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Biro Hukum Setda Sumatera Barat.